Sarbumusi Tuban Anggap PHK Sepihak Pekerja IKSG Cacat Hukum

3

kabartuban.com – Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Tuban mengaku menerima keluhan pekerja hampir setiap hari.Keluhan mulai kaitannya dengan Pemutusan Hak Kerja (PHK) hingga pekerja yang dirumahkan sementara oleh perusahaan.

Kepada wartawan media ini, Ketua Sarbumusi Tuban Irhamsyah mengatakan, banyak perusahaan yang sebelum pandemi Covid-19 sudah tidak sehat, mengambil kesempatan dalam kondisi ekonomi yang serba sulit.

“Khusus terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan oleh Sub. Kon. PT. IKSG adalah cacat hukum, karena kedua belah pihak telah melakukan perundingan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan bersama. Sehingga harus melalui putusan dari lembaga perselisihan hubungan industrial,” terang Irhamsyah, menanggapi persoalan aksi mogok kerja pekerja IKSG Tuban.

Kepada media ini Irhamsyah menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk tidak mengambil kesempatan dengan melakukan PHK dalam kondisi Covid -19, kecuali sudah melalui proses audit yg di lakukan oleh akuntan publik dan di nyatakan pailit.

“Kami akan mengawal para pekerja terhadap keseweng-wenangan yg dilakukan oleh pengusaha,” tandasnya.

Lebih lanjut kader Nahdlatul ‘Ulama Tuban tersebut berharap berharap kepada semua pihak untuk ikut mengawal dan mengawasi kondisi yang ada.

“Khususnya pengawas ketenagakerjaan, Kabid hubungan industrial dan tentunya Bupati selaku ketua LKS tripartit dan seluruh anggota LKS tripartit yg terdiri dari unsur SP/SB, pengusaha dan pemerintah,” terang Irhamsyah saat dikonfirmasi secara daring.

Sebelumnya dikabarkan, sekitar 200 orang pekerja di IKSG melakukan aksi mogok kerja lantaran terdapat informasi pihak perusahaan akan melakukan pengurangan jumlah pekerja. Langkah mediasi sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. (wid/dil)

/