Ini Dasar Hukum Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tuban

kabartuban.com – Pemerintah Kabapaten (Pemkab) Tuban, resmi meluncurkan program parkir berlanganan yang akan berlaku mulai 1 september besok. Acara peluncuran yang dilaksanakn di sebuah restoran di Kabupaten Tuban,  tersebut dihadiri sejumlah undangan termasuk wartawan media cetak dan online yang bertugas wilayah Kabupaten Tuban.

Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain,M.Si yang membuka Launching pemberlakukan parkir berlanganan mengatakan, kalau hal tersebut merujuk kepada sejumlah peraturan daerah (Perda) termasuk nota kesepahaman atau MoU antara Pemkab Tuban dengan Kepolisian, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Penerapan ini berdasarkan aturan yang ada, dan kerjasama Pemerintah daerah dengan instansi terkait,” kata Wakil  Bupati Tuban, usai membuka Acara (31/8/2017).

Secara rinci, aturanyang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan parkir berlanganan yakni, Peraturan Gubernur Jawa Timur, Nomor 47, tentang persetujuan bersama fasilitas pemungutan retribusi parkir berlangganan pada kantor bersama Samsat. Kemudian Peraturan Daerah Kabupoaten Tuban, nomor 12, tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Tuban nomor 38 tahun 2017, tentang pelaksanaan Perda nomor 12 tahun 2011.

Selanjutnya dengan nota kesepahaman antara Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor 188/454188/120.12/2015 dan nomor 038/XII/2015 tentang fasilitas pemungutan parkir berlangganan, serta perjanjian antara Pemkab Tuban, Pemerintah Jawa Timur dan Polres Tuban.

Wakil Bupati Tuban menjelaskan, jika parkir berlangganan tersebut berjalan dengan efektif, potensi pendapatan Kabupaten Tuban dari retribusi parkir mencapai Rp10 Milyar. Potensi tersebut berdasarkan jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Tuban dari data base kantor Samsat Tuban.

“Potensi ini yang akan kita maksimalkan, harapanya sesuai potensi Rp10 milyar. Pendapatan sebelumnya haya sekitar Rp800 juta tiga tahun terakhir,” papar Wakil Bupati Tuban.

Lebih lanjut, dalam pengelolaanya, juru parkir akan ditempatkan di sejumlah titik yang ditetapan berdasarkan kebutuhan dengan melihat berbagai kriteria, seperti keramaian atau kepadatan lalulintas di jalan-jalan tertentu.

“Kita punya 153 juru parkir, mereka ini yang akan memberikan pelayanan kepada pengguna jalan,” sambung Wakil Bupati Tuban.

Sementara itu, beberapa hal yang menjadi kekhawatiran masyaraat soal masih ditariknya kendaraan yang parkir di jalan, Kepala Dinas Perhubungan, Muji Slamet menjelaskan, pengguna kendaraan yang sudah membayar akan menerima stiker yang akan dipasang di kendaraan dan kartu yang diterima pelangan parkir langganan setelah membayar pajak kendaran.

“Ada kartu langgananya, kemudian juru parkirnya akan memiliki atribut yang sama dengan petugas dinas perhubungan, dengan begitu akan meminimalisir adanya juru parkir liar yang menarik retribusi sembarangan,” tegas Muji Slamet. (Luk)

Populer Minggu Ini

Antisipasi Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Selatan Tuban Ditambal dan Ditutup Sementara

kabartuban.com - Libur Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari....

Menjelang Arus Mudik Lebaran, Puluhan Sopir Angkutan di Terminal Kambang Putih Tuban Jalani Tes Urine

kabartuban.com - Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, puluhan...

Truk Trailer Diduga Milik PT TGE Melintas di Jalan Kelas Kecil Tuban, Satlantas dan Dishub Ultimatum

kabartuban.com - Aktivitas truk trailer pengangkut alat berat yang...

Kades Tingkis Kembalikan Rp90 Juta ke Korban, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara

kabartuban.com - Kasus dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala...

Mahasiswa Segel Kantor Bupati Tuban, Soroti Mobil Dinas Rp1,2 Miliar hingga Nasib PPPK

kabartuban.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa...

Artikel Terkait