kabartuban.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri melaporkan tindak kekerasan dan intimidasi tiga jurnalis saat meliput pertandingan Liga 3 di Stadion Brawijaya Kediri ke Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Laporan tersebut dikirim melalui surat elektronik pada Minggu (20/2).
Menurut Ketua Bidang Advokasi David Yohanes peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/2/2022). Ketiga jurnalis itu adalah Anis Firmansyah (satukanal.com), Canda Adi Surya (TVRI), dan Antok Kristian (Andika FM).
Ketiganya mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi dari official Maluku FC ketika melakukan peliputan pertandingan antara Persedikab Kediri melawan Maluku FC.
“AJI Kediri sudah berkirim surat elektronik ke PSSI, mendesak organisasi sepak bola Indonesia ini memberikan sanksi kepada klub Maluku FC atas tindakan official-nya melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis,” jelas David, Senin (21/2/2022).
Ia menambahkan, AJI Kediri juga meminta PSSI memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI agar memberi sanksi pada klub yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis saat bekerja.
“Berkaitan dengan kejadian tersebut, kami mendesak PSSI memberi perlindungan pada jurnalis yang meliput Liga Indonesia. Karena keberadaan jurnalis juga bagian upaya memajukan persepakbolaan nasional,” imbuhnya.
David menceritakan, intimidasi yang dilakukan official Maluku FC terhadap ketiga jurnalis yaitu dengan melarang merekam dan mengambil foto ketika terjadi keributan antar pemain serta official Maluku FC dengan wasit di lorong Stadion Brawijaya.
Official Maluku FC yang marah mengancam ketiga jurnalis dengan cara ditunjuk-tunjuk dan dibentak agar tidak mengambil gambar. Saat situasi memanas, seorang official Maluku FC memukul jurnalis Canda yang sedang merekam kejadian tersebut. Tindakan kekerasan itu mengenai dadanya.
Tiga jurnalis itu kemudian mundur agar kejadian bisa mereda. Melalui Kapolres Kediri Kota, pihak official Maluku FC dan ketiga jurnalis dimediasi untuk berdamai. Pelaku dari official Maluku FC kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi sepak bola Indonesia dan kebebasan pers. AJI Kediri menilai tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan official Maluku FC itu telah melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40/1999.
“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas David.
David mendesak PSSI agar meminta pihak Official Maluku FC, terlebih pelaku tindak kekerasan dan intimidasi menyampaikan permintaan maaf ke publik terbuka melalui video dan surat pernyataan bermaterai.
Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun koreksi dalam pemberitaan maupun pelaporan ke organisasi profesi, atau Dewan Pers.Dil/Hin.