Anggaran Dana Desa Tuban 2025 Capai Rp307 Miliar, Pengawasan Dinilai Masih Lemah

kabartuban.com – Kabupaten Tuban mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) sebesar lebih dari Rp307 miliar untuk tahun 2025. Dana tersebut akan didistribusikan ke 311 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan. Meski nominalnya fantastis, alokasi besar ini justru menimbulkan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan dalam penggunaannya.

Satya Irawatiningrum, akademisi dari Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, menilai pengawasan dana desa di kota bumi wali ini masih lemah. Menurutnya, kelemahan sistem pengawasan tersebut menjadi celah rawan terjadinya penyelewengan anggaran.

“Pengawasan pada Dana Desa ini masih sangat lemah. Padahal, kalau dikelola dengan baik, Dana Desa ini bisa jadi senjata ampuh untuk menekan angka kemiskinan,” ujar Dekan FISIP Unirow itu saat ditemui di kampusnya.

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap program-program desa yang telah berjalan. Anggaran besar tanpa pengawasan yang ketat, menurutnya, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Saya berharap, pemerintah daerah bisa secara proporsional bisa membagi keuangan di daerah, terutama program yang harus di lakukan termasuk perekonomian, jangan sampai terabaikan dan jangan sampai anggaran itu mengorbankan hal hal yang lebih penting,” ujar Ira.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, menjelaskan bahwa dalam pengawasan Dana Desa pihaknya mengacu pada sistem Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko. Artinya, tidak semua desa diaudit setiap tahun, melainkan hanya yang dianggap berisiko tinggi.

“Kita lakukan pemeriksaan pada desa yang berpotensi masalah. Selain itu, kalau ada laporan atau aduan, juga kita tindak lanjuti,” jelas Aguk.

Ia menyebut keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu penghambat utama dalam pengawasan menyeluruh. Di sisi lain, banyak perangkat desa yang belum memahami prosedur pelaporan secara teknis, sehingga kerap terjadi kesalahan administratif.

“Seringkali bukan niat menyalahgunakan, tapi karena ketidakpahaman teknis. Maka dari itu, kami tidak hanya mengawasi tapi juga membina,” tambahnya.

Perlu untuk kita ketahui bahwa dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 49 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 sebenarnya telah memberikan kerangka pengawasan yang jelas. Tak hanya Inspektorat, tapi juga Camat, BPD, dan masyarakat memiliki peran dalam mengontrol penggunaan Dana Desa.

Tanpa pengawasan yang kuat dan menyeluruh, harapan menjadikan Dana Desa sebagai instrumen utama pemberdayaan masyarakat hanya akan menjadi slogan kosong. Diperlukan keseriusan semua pihak untuk menjaga transparansi dan efektivitas anggaran yang seharusnya menjadi denyut nadi pembangunan dari bawah.

Perlu diketahui, hingga saat ini Dana Desa di Kabupaten Tuban masih belum dicairkan. Selain Tuban, Di wilayah Jawa Timur ini Kabupaten Sumenep juga mengalami keterlambatan pencairan Dana Desa. (fah)

Populer Minggu Ini

Kejurprov Shorinji Kempo Jatim 2025 Akan Digelar di Gor Rangga Jaya Anoraga Tuban

kabartuban.com – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Shorinji Kempo Jawa Timur...

Jelang May Day, Bupati Tuban Gelar Dialog Bersama Pengusaha dan Pekerja

kabartuban.com – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day)...

Sendang Gemuntur: Proyek Wisata Beranggaran Besar yang Kini Tinggal Kenangan

kabartuban.com - Wisata Sendang Gemuntur (WSG) di Desa Senori,...

Warga Plumpang Sergap Aksi Komplotan Pencurian di Tambak, Satu Orang Tertangkap

kabartuban.com — Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di...
spot_img

Artikel Terkait