Angin Segar, Ribuan Guru Madrasah Non-ASN di Tuban Segera Terima Insentif

kabartuban.com – Kabar baik bagi para guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Tuban. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif bagi mereka pada Juni 2025. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para guru yang belum tersertifikasi dan bertugas di madrasah swasta.

Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Tuban, Ahmad Hudan Mabruri, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan penyesuaian sistem pencairan masih berlangsung. Pihaknya tengah memastikan kelancaran penyaluran dana, termasuk sinkronisasi dengan bank penyalur.

“Proses verifikasi sedang berjalan. Untuk tanggal pasti pencairan belum ditetapkan, karena seluruh proses pengelolaan anggaran dan pencairan dilakukan langsung oleh Kemenag Pusat,” jelasnya.

Sebanyak 2.459 guru di Kabupaten Tuban telah diajukan sebagai penerima insentif, dan seluruhnya telah mendapat persetujuan. Insentif ini akan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dan dicairkan dua kali dalam setahun, yakni masing-masing Rp1.500.000 per semester.

“Pengajuan data dilakukan sejak Maret lalu dan telah disetujui tingkat kabupaten. Saat ini tinggal menunggu kuota dari pusat,” imbuh Hudan.

Guru yang berhak menerima insentif ini adalah guru tetap madrasah swasta non-ASN yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah. Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Belum memiliki sertifikasi pendidik.
  • Memiliki NPK Kemenag dan/atau NUPTK Kemendikbud.
  • Tercatat sebagai guru tetap (GTM) dan telah mengajar minimal dua tahun.
  • Berstatus GTY/GTTY di madrasah swasta minimal dua tahun.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
  • Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu.
  • Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain.
  • Usia belum mencapai masa pensiun (maksimal 60 tahun).
  • Tidak memiliki pekerjaan tetap di luar madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.D
  • inilai layak bayar oleh sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru madrasah non-ASN yang selama ini belum tersentuh sertifikasi, sekaligus menjadi bukti komitmen Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik di lingkungan madrasah. (fah)

Populer Minggu Ini

Kunjungan di Tuban, Wapres Gibran Silaturahmi ke Kediaman Habib Husein Ba’agil

kabartuban.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Alarm Wapres untuk Pemkab Tuban, Jalan Rusak dan Fasilitas Publik Pascabanjir Harus Segera Diperbaiki

kabartuban.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta percepatan...

Dari Industri hingga Pasar Nelayan, Kunjungan Wapres Gibran Disambut Meriah Warga Tuban

kabartuban.com - Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke...

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Tuban Alokasikan Rp 1,8 Miliar untuk Mobil Dinas Bupati dan Wabup

kabartuban.com - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah...

Jalur Pantura Tuban–Widang Tersendat, Kemacetan Diprediksi Berlangsung Sampai 11 Maret

kabartuban.com - Perbaikan ruas jalur nasional penghubung Kabupaten Tuban-Lamongan...

Artikel Terkait