Angin Segar, Ribuan Guru Madrasah Non-ASN di Tuban Segera Terima Insentif

kabartuban.com – Kabar baik bagi para guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Tuban. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif bagi mereka pada Juni 2025. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para guru yang belum tersertifikasi dan bertugas di madrasah swasta.

Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Tuban, Ahmad Hudan Mabruri, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan penyesuaian sistem pencairan masih berlangsung. Pihaknya tengah memastikan kelancaran penyaluran dana, termasuk sinkronisasi dengan bank penyalur.

“Proses verifikasi sedang berjalan. Untuk tanggal pasti pencairan belum ditetapkan, karena seluruh proses pengelolaan anggaran dan pencairan dilakukan langsung oleh Kemenag Pusat,” jelasnya.

Sebanyak 2.459 guru di Kabupaten Tuban telah diajukan sebagai penerima insentif, dan seluruhnya telah mendapat persetujuan. Insentif ini akan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dan dicairkan dua kali dalam setahun, yakni masing-masing Rp1.500.000 per semester.

“Pengajuan data dilakukan sejak Maret lalu dan telah disetujui tingkat kabupaten. Saat ini tinggal menunggu kuota dari pusat,” imbuh Hudan.

Guru yang berhak menerima insentif ini adalah guru tetap madrasah swasta non-ASN yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah. Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Belum memiliki sertifikasi pendidik.
  • Memiliki NPK Kemenag dan/atau NUPTK Kemendikbud.
  • Tercatat sebagai guru tetap (GTM) dan telah mengajar minimal dua tahun.
  • Berstatus GTY/GTTY di madrasah swasta minimal dua tahun.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
  • Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu.
  • Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain.
  • Usia belum mencapai masa pensiun (maksimal 60 tahun).
  • Tidak memiliki pekerjaan tetap di luar madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.D
  • inilai layak bayar oleh sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru madrasah non-ASN yang selama ini belum tersentuh sertifikasi, sekaligus menjadi bukti komitmen Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik di lingkungan madrasah. (fah)

Populer Minggu Ini

Upaya Pencurian Kimsin Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Digagalkan Pengelola

kabartuban.com - Aksi pengambilan patung suci (kimsin) Dewa Kwan...

Polres Tuban Berikan Bantuan Usaha Hingga Akses Pengobatan untuk Warga Disabilitas

kabartuban.com – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran...

Sidak DPRD–Diskopumdag Temukan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Aturan

kabartuban.com - Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak)...

Swadaya Warga Jadi “Alarm Keras”, Akademisi Unirow Sentil Arah Pembangunan Tuban

kabartuban.com - Fenomena warga yang turun tangan memperbaiki jalan...

Jalan Widang–Rengel Rusak Parah, Lubang Menganga Jadi Ancaman Nyata Pengendara

kabartuban.com - Jalan penghubung Kecamatan Widang menuju Kecamatan Rengel...

Artikel Terkait