kabartuban.com – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan Nota Penjelasan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 di depan Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Kamis (28/07/2022).
Dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 merupakan tahap kedua dari rangkaian dalam perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2023, yang mana sebelumnya disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tuban Tahun 2023 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 61 Tahun 2022.
“KUA-PPAS ini disusun sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” papar Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Tambahnya, dalam pendapatan tahun 2023 terbagi menjadi tiga yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah Lain yang sah.
Sedangkan, sisi belanja daerah APBD Tahun 2023 dikelompokkan menjadi 4 yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Baca Juga: Truk Box Muatan Mie dan Snack Terbakar di Jalur Pantura, Diduga Mesin Mati
“Intinya saat ini pembangunan Kabupaten Tuban tahun 2023 mengambil tema peningkatan kualitas dan produktivitas SDM seutuhnya yang didukung dengan kualitas infrastruktur untuk reformasi ekonomi berkelanjutan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Miyadi menuturkan, selama pembahasan paripurna berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Baca Juga: Bertemu Orang Tak Dikenal, ATM Dikuras Hingga 40 Juta
Selain membahas nota penjelasan KUA dan PPAS tersebut, DPRD juga mengumumkan perpindahan Anggota Fraksi Golkar berbintang, Mukaffi Makki bergabung dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
“Tentunya perpindahan ini harus diumumkan melalui rapat paripurna,” tegasnya. (hin/dil)