BKKBN Rekomendasikan Hamil Maksimal di Usia 35 Tahun

17
Ilustrasi Ibu hamil/Kompas

kabartuban.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan batas maksimal hamil bagi wanita adalah 35 tahun untuk mencegah potensi bayi stunting karena kehamilan yang beresiko. Tak hanya itu, bayi juga berpotensi terlahir prematur, berat badan rendah, bahkan terjadi persalinan dini, Selasa (02/04/2024).

Begitu pula dengan hamil di usia yang terlalu muda. BKKBN tidak menyarankan untuk hamil di bawah usia 21 tahun karena bayi dapat beresiko lahir terjepit.

“Usia 35 tahun maksimal untuk hamil karena pada dasarnya manusia dari lemah dikuatkan, dari kuat dilemahkan, dan puncaknya ada di umur 32 tahun, itu sudah mulai menua. Sejak usia 32 tahun sudah mulai keropos tulang-tulangnya,” ucap Hasto Wardoyo, Kepala BKKBN sebagaimana kami lansir dari Antara.

Selain itu ia juga menegaskan terhadap Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) agar melakukan perannya untuk mengedukasi masyarakat guna mempercepat penurunan stunting hingga target 14 persen.

Asupan gizi ibu hamil dan balita juga perlu diperhatikan, menurutnya, asupan protein hewani sebaiknya ditingkatkan. Tak lupa ia juga mengingatkan ibu hamil untuk rutin mengkonsumsi tablet penambah darah agar tidak kekurangan darah.

“Apabila ibu hamil kekurangan darah, maka harus minum tablet tambah darah, tetapi jangan pakai air teh karena air teh dapat mengurangi penyerapan tablet tambah darah,” tuturnya kala itu.

Ditambahkannya, ibu hamil yang mengalami anemia dapat mengakibatkan plasenta yang terbentuk tipis dan bayi kekurangan gizi, ini mengakibatkan ukuran bayi menjadi kecil dan dapat mengalami stunting. (za/zum)

/