kabartuban.com — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil dengan terdakwa Erna Wati kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutar empat rekaman video berdurasi masing-masing enam menit yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa sebagai alat bukti. Video itu menunjukkan momen ketika Erna Wati meminta uang senilai Rp.4,2 miliar yang sebelumnya dititipkan kepada Suratmi.
Meskipun kualitas gambar dalam video tersebut kurang jelas, tapi suara percakapan mereka terdengar cukup jelas. Dalam video tersebut, Terdakwa Erna Wati meminta uangnya untuk modal usaha. Namun, setelah permintaan itu ditolak, ia meminta kembali dua unit mobil yang disebut sebagai miliknya.
“Video ini menunjukkan saya meminta uang, tetapi dijawab uangnya sudah habis. Jadi, saya meminta dua mobil saya,” ujar Erna Wati dalam persidangan, Rabu (04/12/2024).
Kuasa Hukum Terdakwa, Nur Aziz, menyatakan bahwa dua unit mobil yang menjadi objek perkara merupakan harta gono gini antara Erna Wati dan mantan suaminya, Nur Sodiq. Hal ini diperkuat dengan keputusan Pengadilan Agama Tuban yang menyatakan bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik bersama hasil pernikahan mereka.
“Pengadilan telah menetapkan bahwa dua mobil tersebut adalah hasil gono gini, bukan berasal dari uang Suratmi,” kata Nur Aziz usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembelian, mulai dari Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), pembayaran uang muka (DP), hingga pelunasan, dilakukan atas nama Erna Wati dan Nur Sodiq dengan menggunakan uang mereka bersama.
“BPKB mobil itu bahkan diserahkan langsung oleh Suratmi dan suaminya tanpa ada unsur paksaan,” tambahnya.
Dalam sidang, percakapan dari video memperkuat bahwa Erna Wati pernah menitipkan uang Rp.4,2 miliar kepada Suratmi. Namun, uang tersebut dilaporkan telah habis digunakan untuk membangun kandang, membeli rumah, dan tanah.
“Ini membuktikan tidak ada unsur paksaan atau rangkaian kebohongan dari Erna Wati. Mobil tersebut memang miliknya sendiri,” jelas Nur Aziz.
Nur Aziz mengungkapkan bahwa selama persidangan, kliennya beberapa kali menangis. Erna merasa sangat dizalimi karena uang yang dititipkan dengan kepercayaan justru tidak dikembalikan, dan dirinya malah dilaporkan hingga menjadi terdakwa.
“Klien kami sangat percaya menitipkan uang itu, tetapi akhirnya ia yang dilaporkan. Situasi ini sangat menyakitkan baginya,” ujar Nur Aziz.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Nur Aziz menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim dengan keyakinan bahwa bukti yang ada akan membantu mengungkap kebenaran.
“Kami berharap bukti ini bisa memperjelas kasus ini, tetapi kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” pungkasnya. (fah/za)