kabartuban.com – Area wisata religi makam Sunan Bonang ditutup, mengikuti pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban. Untuk kesekian kalinya wisata religi Sunan Bonang ditutup karena dampak penyebaran Virus Corona. Pada gelombag kedua pandemi Covid-19 saat ini, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Sejak pagi hari, jajaran Polsek Tuban (kota) melakukan patrol ke sejumlah titik penting di kota Tuban. Kapolsek Tuban AKP. Geng Wahono mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden tentang PPKM darurat, disusul instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang PPKM Darurat, Sabtu (03/07/2021).
“Kita harus patuh dan menyadari situasi dan kondisi yang ada, tidak keluar rumah kecuali sangat penting. Wisata religi Sunan Bonang ditutup sementara, termasuk tempat makan di sekitar area wisata religi, tidak boleh melayani pembeli makan di tempat, cukup dibungkus dan dibawa pulang,” terang Kapolsek saat melakukan patroli dan penutupan makam Sunan Bonang.
Sementara itu, Kepala Keamanan dan Ketertiban Yayasan Mabarot Sunan Bonang, Muhaiminsah mengatakan, bahwa pihaknya megikuti keputusan pemerintah untuk menutup area wisata religi Sunan Bonang. Petugas keamanan Yayasan berjaga 24 jam, untuk melakukan monitoring dan kontrol keamanan dan ketertiban di lokasi area makam.
“Kita tutup, sesuai instruksi pemerintah. Sebenarnya saat pandemi ini peziarah sudah cukup sepi, sangat jauh berbeda dengan hari biasa sebelum pandemi. Pelaksanaan protokol kesehatan juga cukup ketat di sini, alhamdulillah semua berjalan dengan baik. Sekarang ditutup, tadi pihak aparat kepolisian terus patroli dan berjaga,” terangnya. (Hin/Dil)