kabartuban.com – Dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu baik itu pada subsidi maupun non subsidi pada Sabtu (3/9/2022) lalu, rupanya juga berdampak pada sektor ekonomi khususnya bagi Mobil Penumpang Umum (MPU) di wilayah Kabupaten Tuban.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Lalulintas, Dinas Perhubungan Tuban, Yuli Imam Isdarmawan jika pihaknya telah melakukan diskusi bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait usulan kenaikan tarif angkutan umum, Rabu (8/9/2022)
“Hari ini baru diskusi mbak, terkait usulan kenaikan tarif saya nunggu surat permohonan dari Organda dan akan kami rapatkan dulu bersama tim,” paparnya.
Lebih lanjut kata Imam sapaan akrabnya, jika untuk merubah perubahan tarif juga harus merubah Perubahan Bupati (Perbub) yang lama.
Masih lanjutnya jika Dinas Perhubungan (Dishub) merespon keluhan dari para pengemudi angkutan umum.
“Dalam menentukan kenaikan tarif nanti juga harus bijak, dikarenakan juga harus mengakomodir daya beli penumpang angkutan umum juga,” ucapnya.
Baca Juga: Meninggal Jumat Legi, Makam Warga Lamongan Dibongkar Tali Pocong Hilang
Diberitakan sebelumnya jika Ketua Organda, M. Ihsan hadi tidak menolak adanya kenaikan harga BBM yang melonjak, namun ia mempunyai catatan khusus terhadap pemerintah, yaitu segera membenahi kekurangan yang ada, agar nantinya dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Semoga saja pemerintah bisa membenahi kekurangan yang ada dan bantuan subsidi dinikmati oleh warga yang memang membutuhkan subsidi BBM,” harapnya. (hin/nat)
Untuk diketahui tarif angkutan lama sesuai dengan Perbub Tahun 2015 adalah:
Baca Juga: Hadiri Kirab Budaya di Maibit Wabup Riyadi Pinta Lestarikan Kesenian dan Budaya di Kabupaten Tuban
Untuk anggota umum Rp 4 ribu, Angdes Tuban-Bulu Rp 10 ribu, Angdes Tuban-Kerek-Montong Rp 5-7 ribu, Angdes Tuban-Paciran Rp 10-12 ribu, dan Tuban-Rengel Rp 10 ribu.
Berikut daftar kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (3/9/2022), pukul 14.30 WIB:
* Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
* Harga Solar Subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
* Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter (Hin/nat)