kabartuban.com – Dalam beberapa pekan terakhir, isu minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga hingga media sosial. Praktik curang yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini menuai kecaman, dengan kerugian utama ditanggung oleh konsumen.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Luqmanul Hakim, mendesak pihak berwenang untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ketat. Ia juga meminta agar pasokan dari produsen yang terbukti mengurangi takaran ditarik dari peredaran.
“Jika terbukti tidak sesuai takaran, produsen harus dihentikan dan produknya ditarik dari pasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Luqmanul Hakim, yang akrab disapa Luky, menekankan perlunya tera ulang terhadap semua merek minyak goreng yang beredar. Ia mengingatkan bahwa potensi praktik serupa bisa terjadi pada merek lain, bukan hanya minyak goreng MinyaKita.
“Yang paling dirugikan adalah konsumen. Kami meminta dinas terkait untuk mengukur ulang produk minyak lainnya. Jangan sampai ada merek lain yang melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Selain persoalan takaran, Luky juga meminta pemerintah memastikan harga eceran tertinggi (HET) tetap sesuai aturan. Hal ini penting agar masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil, tetap dapat menjangkau harga minyak goreng, terlebih di tengah meningkatnya permintaan selama bulan Ramadan.
“Sudah volumenya dikurangi, dijual di atas HET pula. Ini sangat merugikan masyarakat,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopumdag) Tuban, Agus Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap produk yang diduga mengurangi takaran. Ia juga menyebut beberapa produsen yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Salah satunya adalah MinyaKita kemasan botol dari CV Oliendo Amana Sejahtera, Sidoarjo, Jawa Timur. Minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, setelah diuji, hanya berisi 950 mililiter.
Hal serupa terjadi pada MinyaKita kemasan plastik dan botol 1 liter dari PT Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar, Jawa Tengah, yang ternyata hanya berisi 980 mililiter.
“Untuk tindak lanjut, bisa mengacu pada Kementerian Perdagangan,” ujar Agus.
Namun, ada dua produsen MinyaKita yang memenuhi standar volume. MinyaKita kemasan plastik 1 liter dari PT Mega Surya Mas, Sidoarjo, Jawa Timur, justru melebihi takaran, yakni 1.010 mililiter. Sementara MinyaKita kemasan plastik 1 liter dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Karanganyar, Jawa Tengah, sesuai dengan takaran yang tertera.
“Kami minta kepada pedagang untuk jangan menjual minyak yang tidak sesuai dengan takaran dan reture barang oleh pabrik,” pungkasnya.
Dinas terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas guna melindungi konsumen dan memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai standar yang ditetapkan. (fah)