kabartuban.com – Perselisihan terkait dugaan perusakan pagar dalam pembangunan jalan poros Desa Mlangi-Kujung semakin memanas. Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengerusakan yang dilakukan bersama-sama.
Namun, klaim ini dibantah oleh kuasa hukum pihak terlapor, Nang Engky Anom Suseno, yang akrab disapa Engky. Menurutnya, penafsiran Nur Aziz terhadap Pasal tersebut kurang tepat. Engky menyoroti bahwa pelapor sendiri mengakui jika perusakan dilakukan oleh operator alat berat atas perintah Kepala Dusun (Kadus) Kadutan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah perintah tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan bersama-sama (met verenigde)? Bagaimana mungkin sebuah perintah diartikan sebagai tindakan kolektif untuk merusak pagar? Secara hukum, ini tidak logis. Dalam hal ini, Kadus Kadutan yang memberi perintah seharusnya dianggap sebagai doel pleger atau orang yang menyuruh tindakan pidana,” ujar Engky, Jumat (24/01/2025).
Ia juga mengkritisi kurangnya pemahaman pelapor terhadap konsep met verenigde dan delneming (partisipasi dalam tindak pidana). Sebagai akademisi hukum, Engky menilai pelapor seharusnya lebih memahami prinsip-prinsip tersebut agar tidak menimbulkan interpretasi keliru yang dapat mencoreng reputasi institusi hukum.
Di sisi lain, Engky mengapresiasi langkah penyidik yang tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini. Menurutnya, waktu yang diambil cukup lama menunjukkan adanya upaya untuk memastikan penerapan hukum yang adil dan tepat.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung. Hingga kini sebanyak 32 saksi telah diperiksa, dan penyidik akan meminta keterangan dari ahli hukum sebelum melakukan gelar perkara.
“Proses ini membutuhkan waktu karena kami harus memastikan semua keterangan saksi diperiksa secara mendetail. Setelah itu, kami akan melakukan gelar tersangka,” jelas Dimas. (fah/za)