Gadis Remaja Dilecehkan Guru MTs, Pelaku Tak Kunjung Diadili

kabartuban.com – Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AR (45) asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya, AO (15). Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada Agustus 2024 lalu. Namun, hingga saat ini status tersangka terhadap AR belum ditetapkan lantaran masih menunggu hasil tes kejiwaan.

Kejadian tersebut bermula, ketika AO pulang dari kegiatan pengajian di kampungnya pada malam hari. Korban berjalan kaki seorang diri hendak pulang ke rumahnya. Di tengah perjalanan, AR yang mengendarai sepeda motor mulai membuntuti korban dan menawarkan tumpangan.

Meski AO menolak tawaran tersebut, AR tak berhenti sampai di sana. Setibanya di jalanan sepi, tak pandang bulu, AR segera melancarkan aksinya dengan melakukan pelecehan terhadap korban.

Korban yang mendapatkan pelecehan berusaha melawan dengan meronta, berteriak, dan meminta tolong, hingga akhirnya teriakan korban terdengar oleh orang tuanya.

Ayah AO yang mendengar teriakan putrinya pun segera keluar rumah dengan membawa sabit. Melihat ayah korban membawa sabit, AR segera melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Tuban. Sejak saat itu, penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa pihak keluarga terduga pelaku mengajukan permohonan tes kejiwaan dengan alasan AR diduga mengalami gangguan jiwa.

“Pihak keluarga mengajukan surat permohonan tes kejiwaan. Namun, karena ini akhir tahun dan dokter tidak tersedia, pelaksanaan tes terpaksa ditunda,” ujar Dimas, Minggu (05/01/2025).

Menurut Dimas, hasil tes kejiwaan tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, langkah ini dilakukan atas petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

“Jaksa meminta agar berkas perkara dilengkapi dengan hasil tes kejiwaan sebelum penetapan status tersangka,” tambahnya.

Saat ini, korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Sementara AR hingga saat ini belum ditahan dan masih menghirup udara bebas. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Aroma Menyengat Batu Bara Muncul dari Aktivitas PT SBI, Perusahaan Beri Klarifikasi

kabartuban.com – Sejumlah warga di sekitar pelabuhan pabrik semen...

Transformasi SDM dan Kemiskinan Jadi Sorotan di Forum Konsultasi Publik RKPD 2026 Tuban

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Badan Perencanaan...

Pelajar Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Tambakboyo

kabartuban.com – Pelajar asal Tambakboyo, Tuban, meninggal dunua usai...

Banjir Bandang di Tuban, Tiga Desa Terdampak Parah

kabartuban.com – Banjir bandang menerjang Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban,...

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis akan Berlaku Mulai Februari 2025

kabartuban.com – Mulai Februari 2025, program Pemeriksaan Kesehatan Gratis...
spot_img

Artikel Terkait