Galon Air Kemasan Isi Ulang Wajib Cantumkan Label BPA, Pelaku Usaha di Tuban Belum Tahu

kabartuban.com – Banyak galon air kemasan isi ulang yang mengandung senyawa berbahaya Bisfenol A (BPA), oleh karena itu pemerintah mengesahkan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Perubahan peraturan BPOM tersebut terletak pada penambahan dua pasal yang telah ditetapkan pada 1 April 2024. Salah satunya adalah peraturan yang mewajibkan pencantuman label peringatan risiko BPA pada seluruh galon isi ulang yang menggunakan plastik polikarbonat dan kewajiban mencantumkan label cara penyimpanannya.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo, memberikan tanggapan positif. Ia menyatakan bahwa YLKI akan mendukung tindakan tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan konsumen dengan memastikan produk yang beredar di pasaran aman.

“Ini langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA,” ungkapnya dilansir dari sumabumiupdate.com.

Namun, rupanya masih banyak masyarakat, terutama pelaku usaha isi ulang air galon, yang belum mengetahui peraturan baru ini. Sugiarto, salah satu pekerja di Depot Air Minum Isi Ulang Seleko di Jl. Pahlawan No. 13, Kabupaten Tuban, mengaku tidak mengetahui kebijakan tersebut. Meski begitu, ia tidak merasa keberatan jika peraturan ini diberlakukan.

“Ya, mengikuti pemerintah saja. Kalau akan ada labelnya ya sudah, ikut saja,” ucap Sugiarto.

Sugiarto juga mengungkapkan bahwa untuk membuka usaha isi ulang air tersebut, ia hanya perlu menyiapkan izin usaha dan tidak ada persyaratan khusus terkait keamanan konsumsi air.

“Dulu pertama kali ada dari dinas kesehatan yang mengecek, layak atau tidak,” ungkap pria berusia 39 tahun itu saat ditemui di tempat kerjanya.

Sementara itu, pihak kedinasan Kabupaten Tuban masih belum memberikan respon terkait bahaya senyawa BPA yang ada pada kebanyakan galon isi ulang yang beredar di masyarakat. (za/zum)

Populer Minggu Ini

Pemutakhiran Barcode Biosolar Dinilai Tepat Sasaran, Pakar Dukung Langkah Pertamina

kabartuban.com - Pemutakhiran data barcode untuk pembelian Biosolar dinilai...

DPRD Tuban Soroti Limbah Cucian Kuarsa di Jenu, Sungai Dangkal, Petani–Nelayan Tercekik

kabartuban.com - Gelombang keluhan warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,...

Meski Izin Menggantung, Kirab Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Diserbu Ribuan Pengunjung

kabartuban.com - Di tengah ketidakpastian izin keramaian dari kepolisian,...

May Day 2026 di Tuban, Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Bupati Janjikan Realisasi Semua Tuntutan

kabartuban.com - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day...

DLHP Sidak 25 Titik Cucian Kuarsa, Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

kabartuban.com - Ancaman kerusakan lingkungan di wilayah pesisir utara...

Artikel Terkait