kabartuban.com – Jenuh beberapakali menghadiri sidang sengketa tanah yang dialaminya, Lasminah (40), pedagang kopi asal warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berencana akan mengadu ke Bupati Tuban untuk meminta pembelaan setelah ia digugat Yuni, seorang pegawai bank Jatim cabang Tuban, yang juga Istri Edi Arifin, pejabat Kejaksaan Negeri Tuban.
Namun keingginannya itu nampak sulit lantaran tidak ada yang mendampinginya untuk mengadu ke bupati. “Maunya saya ingin meminta kebijaksanaan kepada bupati, bahwa orang yang menggarap tanah selama puluhan tahun dan sama sekali tidak pernah memperjual belikan kepada orang lain, kok tiba-tiba ada orang yang mengaku memiliki surat kepemilikan tanah. Padahal mereka yang saat ini menggugat saya ini sama sekali tidak pernah menggarap tanah Negara itu,”tutur Lasminah, saat ditemui di warungnya, di Kelurahan Sidorejo, Kamis (19/03/2015).
Lasminah hanya bisa berharap ada pihak yang ingin membantunya untuk bertemu Bupati Tuban, untuk mengantarnya ke Bupati dan ditemui secara langsung selanjutnya meminta pembelaan atas kasus yang dialaminya.
“Katanya menemui bupati itu tidak semudah yang kita banyangkan,”keluh Lasminah.
Ibu dua anak itu mejelaskan, sebelum ia digugat seorang wanita bernama Yuni, bahwa selama puluhan tahun bersama Almarhum orangtuanya telah menggarap tanah yang statusnya Tanah Negara (TN). “bersama bapak ibuk saya, sewaktu masih kecil, tanah ini setiap musim tanam pasti di tanami tanduran kacang maupun jagung,”jelas Lasminah.
Lasminah melanjutkan, tanah yang digarap almarhum orangtuanya itu awalnya tercatat seluas 1500 mter persegi, namun luasan tanah itu kini menjadi susut setelah ada pihak orang yang mengaku memiliki sertifikat hak milik. “ terakhir bapak ibuk saya menggarap tanah itu pada tahun 2013, setelah ibu mengalami kecelakaan dan kemudian meninggal tanah tersebut saya garap dan sambil berjuala kopi,” cerita Lasminah, yang mengaku memiliki empat saudara perempuan itu. (afw)