kabartuban.com – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Hasibuan mengatakan respon cepat Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo memberikan rasa keadilan korban tragedi Kanjuruhan yaitu dengan pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan memeriksa 28 anggota Polri lainnya yang terlibat.
“Kami mendukung tindakan tegas Kapolri yang telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat atas tragedi yang menewaskan 125 orang di Kanjuruhan, Malang,” ungkap Edi.
Selain itu Tim Inspektorat khusus yang dibentuk Kapolri juga sudah memeriksa 28 orang anggota Polri dalam perkara pelanggaran disiplin dimana sebagian dari mereka bahkan statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Malam ini Bapak Kapolri mengambil keputusan menonaktifkan dan mengganti Kapolres Malang,” jelas Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Supporter Tuban Gelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Dicopotnya Ferli tersebut nantinya akan digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok.
Selain mencopot Ferli, Dedi juga menungkapkan berdasar perintah dari Kapolri, Kapolda Jawa Timur juga saat ini menonaktifkan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak 9 orang.
“Danton atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Khas Darman, Danton Aiptu Solihin, Aiptu M Syamsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, Danton AKP Nanang dan Danton Aiptu Budi,” kata Dedi.
Lanjut Dedi, saat ini sembilan anggota kepolisian tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Polri untuk Tindakan lebih lanjut.
Perlu diketahui bahwasannya Indonesia Police Watch menduga polisi telah melanggar aturan FIFA karena menembakkan gas air mata. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, FIFA melarang senjata api dan pengendali massa digunakan di dalam stadion.
“Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” jelas Sugeng.
Sugeng juga menyatakan bahwa polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah penonton yang membuat para penonton panik sehingga berdesakan untuk keluar stadion. (mel/dil)