Kasto Diringkus Polisi Setelah 60 Hari Buron

403

kabartuban.com – Kasus pemerasan dan disertai dengan ancaman yang melibatkan oknum wartawan pada 28 Desember 2015 yang lalu, kini menginjak babak baru. Setelah sebelumnya salah satu pelaku, Mukhamad Mutoin (Toin) telah dibekuk Polisi, kini giliran Kasto diringkus petugas Polres Tuban setelah buron selama 60 hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabartuban.com, Senin (15/2/2016), Kasto merupakan tersangka yang berperan penting dalam tindak pemerasan dan ancaman yang melibatkan oknum wartawan tersebut. Kasto adalah pelaku yang menelpon korban (Iwan Budianto) untuk diajak melakukan pertemuan di warung kopi, saat korban dituduh mencuri helm.

Saat di warung itulah, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp. 4 juta dengan ancaman apabila korban tidak memberi, maka perkara pencurian helm akan dilaporkan ke Polisi dan memasukannya ke media. Setelah memberikan uang yang diminta, kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak berwajib.

Baca Juga : Diduga Lakukan Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Dibekuk Polisi, Wartawan Bodrex Trans 9 Terancam 4 Tahun Penjara

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP. Elis Suendayati menyatakan, Setelah penangkapan Toin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat 1 Januari 2016, beberapa kali polisi kemudian melakukan pemanggilan kepada Kasto, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya Kasto ditetapkan sebagai buron, dan dapat diringkus setelah 60 hari dalam kejaran petugas.

“Tersangka Kasto dapat ditangkap petugas pada saat berada di rumahnya, di Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding Tuban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 (1) KUHP subs pasal 369 ayat (1) KUHP, subs pasal 335 ayat (1) ke 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, kasus tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, Toin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban. Sedangkan satu tersangka lain bernama Imam Ahmadi hingga saat ini masih buron. (im/riz)

/