Kabartuban.com- Kasus pengerukan lahan milik Suyadi, warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang diduga ada keterlibatan anggota kepolisian Polres Tuban masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Belum ada titik terang dalam kasus ini, pihak kepolisian dan kuasa hukum pelapor menyampaikan fakta yang berbeda dan saling bertentangan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana, membenarkan bahwa penyelidikan tengah berjalan. Ia menyebutkan bahwa lahan yang dikeruk adalah milik 60 orang yang telah memberikan izin pengerukan, termasuk pihak terlapor. Namun, Made menyampaikan bahwa Suyadi, sebagai pelapor, merasa belum mendapatkan bagiannya sehingga melaporkan kejadian ini.
“Pelapor dan terlapor memiliki hubungan keluarga. Kami masih berupaya memediasi kedua belah pihak agar masalah ini bisa diselesaikan,” ujar Made
Di sisi lain, kuasa hukum Suyadi, Nang Engky Anom Suseno, membantah pernyataan pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara kliennya dengan pihak terlapor, seperti yang disampaikan kepolisian. Lebih lanjut, Engky menekankan bahwa kliennya tidak pernah memberikan izin untuk lahan miliknya dikeruk.
“Pernyataan pihak kepolisian keliru. Tidak ada hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor, dan klien saya tidak pernah memberikan izin pengerukan lahan,” kata Engky saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Mugiyanto, membenarkan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. Menurutnya, salah satu terlapor dengan inisial D memang merupakan anggota kepolisian. Namun, Kasirun, yang disebut-sebut dalam kasus ini, tidak diakui sebagai anggota kepolisian dan hanya warga sipil.
Hingga saat ini kasus masih bergulir, sementara pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyelesaikan sengketa pengerukan lahan tersebut. (fah/za)