kabartuban.com – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban melakukan antisipasi faham dan gerakan yang menyimpang dari aqidah dengan mencuatnya kelompok-kelompok baru dengan adanya Pengawas Aliran Kepercayaan dan Paham Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).
Informasi yang diterima wartawan media ini, Selasa (9/2/2016), banyaknya paham yang sudah menyebar dan masuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban, yang menjadi dasar Kemenag membuat Pakem. Pakem tersebut bertugas untuk mengawasi aliran-aliran yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita khawatir dakwah mereka ada gesekan-gesekan, itu yang kita awasi jangan sampai ajaran-ajaran tersebut gesekan dengan ajaran yang sudah ada,” jelas Umi Kulsum, Kabag Gara Syari’ah.
Umi juga menambahkan. Sebelum adanya fenomena aliran baru seperti ini, pada tahun 2015 juga sudah mengadakan rapat koordinasi, mengundang MUI di tingkat Kecamatan dan Kepala KUA dengan mendatangkan narasumber dari Polres dan juga MUI Kabupaten Tuban dalam rangka menyikapi, membentengi dan membina.
Pihak Kemenag juga menyatakan satu aliran bisa dianggap sesat bila memenuhi salah satu dari kriteria yang ditetapkan oleh MUI.
“Mengingkari rukun iman dan Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dalil syar’i, meyakinkan turunnya wahyu setelah al-Qur’an, mengingkari otentitas atau kebenaran isi al-Qur’an, melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai number ajaran Islam, melecehkan atau merendahkan para Nabi dan rosul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan rosul terakhir, mengkafirkan kaum muslimin tanpa dalil syar’iah dan memecah NKRI, termasuk ISIS,” pungkas Umi. (mus/riz)