kabartuban.com – Kepala Desa (Kades) Balungan, Kecamatan Dukun, Gresik, Mudlohkan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan. Tersangka dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan negara sebesar Rp 632,89 juta yang diambilnya dari APBDes 2021.1, Sabtu (3/9/2022).
Dikutip dalam laman beritajatim.com, Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz menuturkan kasus korupsi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pasalnya, dana sebesar Rp 632,89 juta untuk pembangunan fisik tidak sesuai dengan speknya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Gresik didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) serta saksi ahli terbukti melakukan korupsi buat memperkaya diri,” tuturnya.
Baca Juga: Pick Up Hancur Usai Tabrak Truk Bull di Pantura Tuban, Pengemudi Tewas!
Masih menurut Aziz, modus yang dilakukan tersangka berpura-pura melakukan penyertaan modal usaha, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pendapatan asli desa atau PAD. Namun, oleh tersangka digunakan untuk ikut tranding forex serta memperkaya diri.
“Atas dasar itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan, hasilnya, ada enam orang yang diperiksa lalu mengarah ke tersangka mudlokhan Kades Bulungan,” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka lanjut dia, anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya rekening Bank Jatim, 38 kuitansi, 10 bendel buku tabungan milik tersangka, dan bukti trading forex.
“Usai menjalani pemeriksanaan tersangka langsung kami tahan dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dipenjara 20 tahun, Tutup Kapolres Gresik itu. (nat/dil)