kabartuban.com — Mencegah pelanggaran siaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh lembaga penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mensosialisasikan Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, beserta Wali kota dan Wakil Walikota tahun 2024, Senin (07/10/2024).
Mewakili pihaknya, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza menyampaikan bahwa sosialisasi bertemakan Pencegahan Pelanggaran Siaran Pilkada 2024 tersebut mengundang 38 lembaga penyiaran dan akan diselenggarakan 6 – 8 Oktober 2024 di Bekasi, Jawa Barat.
“Kami meminta agar kemudian SE tersebut dipatuhi agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar,” ujar Reza dikutip dari Antaranews.
Diinformasikan juga oleh Reza bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk menanggapi sejumlah pemilik lembaga penyiaran di Kabupaten dan Kota yang diketahui turut mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada 2024.
“Kami meminta agar lembaga penyiaran tetap memberikan waktu dan frekuensi yang sama kepada seluruh calon,” lanjutnya lagi.
Sementara untuk pengawasannya, Reza memohon bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar membantu dalam pengawasan narasi Pilkada yang tersebar secara daring.
“Kami mendapat aspirasi dari masyarakat terkait banyak fitnah dan hoax beredar di situ. Kami berupaya menjaga ruang publik di lembaga penyiaran, jangan sampai di media lain dibiarkan saja,” tambah Reza.
Diketahui dari salah satu Anggota KPI Pusat, Aliyah, SE tersebut sebelumnya telah disosialisasikan secara langsung oleh pihaknya kepada seluruh KPI Daerah (KPID) dan dalam bulan Oktober ini akan diteruskan kepada lembaga penyiaran.
“Dan ditembuskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) juga,” ungkap Aliyah, Jum’at (04/10/2024). (za)