kabartuban.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur masa jabatan tahun 2019 – 2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021 – 2022.
“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip dari Antaranews, Senin (11/11/2024).
Anggota DPRD yang dipanggil antara lain adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah. Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa pihak lain, termasuk Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Jatim, Hudiyono, serta beberapa orang dari pihak swasta seperti Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.
Sebelumnya, pada Jum’at (12/07/2024), KPK telah mengumumkan penetapan sejumlah 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jatim untuk tahun anggaran 2019 – 2022. Dari 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Tessa, memaparkan bahwa tiga dari total empat tersangka penerima suap adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterbitkan pada (5/072024).
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Selain itu, perlu diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, dengan hukuman penjara selama 9 tahun dalam kasus korupsi terkait hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. (za)