kabartuban.com – Insiden tragis di Mojokerto yang melibatkan seorang polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya sesama polisi, menjadi perhatian publik. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari perselisihan rumah tangga terkait masalah gaji, Senin (10/06/2024).
Kapolres Mojokerto menjelaskan bahwa perselisihan terjadi antara Briptu FN (28) dan suaminya, Briptu RDW (28), setelah FN mengecek rekening ATM milik suaminya. FN menemukan bahwa gaji ke-13 suaminya, yang seharusnya senilai Rp2,8 juta, tersisa hanya Rp800 ribu.
“Kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga FN dan RDW tentang gaji. Terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya dan mendapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 tersisa tinggal Rp 800.000,” kata Daniel dalam keterangannya seperti dikutip dari antara, Minggu (9/06/2024).
Cekcok tersebut terjadi di garasi rumah mereka di asrama polisi, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dalam perselisihan tersebut, FN memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Setelah itu, FN menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh RDW. FN kemudian menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegangnya. Sambil berkata “ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini),” FN membakar tisu tersebut dan api langsung menyambar tubuh RDW yang sudah berlumur bensin.
“Tersangka menyalakan korek dan membakar tisu. Api yang ada di tangan Briptu FN langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin,” ujar Daniel.
Korban, Briptu RDW, terbakar di sekujur tubuhnya dan berteriak meminta pertolongan. Meskipun sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB karena luka bakar serius hingga 96 persen.
Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan FN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan bahwa FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta, Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucap Dirmanto. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan jeratan pasal lain terhadap FN.
Berdasarkan penyidikan, polisi mengungkapkan bahwa motif FN nekat membakar suaminya adalah karena kesal. RDW sering menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk untuk membiayai hidup ketiga anak mereka, untuk berjudi online.
“Motif dari kejadian ini adalah bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, untuk main judi online, Kejengkelan istri itulah yang menjadi pemicu tindakan nekat FN,” tutur Dirmanto. (zum/red)