kabartuban.com – Menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya pengurusan izin berlayar kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis mengadakan sosialisasi pengurusan sertifikat kapal motor nelayan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Rabu (16/4/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Jabatan Fungsional (JF) Pengelola Produksi Perikanan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Dhodik Amaludin, Kepala Desa Palang As’ad, para Ketua Rukun Nelayan (RN), serta nelayan dari wilayah Kecamatan Palang.
Antusiasme nelayan terlihat tinggi dalam mengikuti sosialisasi ini. Mereka ingin memahami prosedur dan persyaratan pembuatan surat verifikasi kapal, sekaligus berharap bisa segera memperoleh dokumen resmi agar dapat melaut tanpa hambatan administratif.
Kepala Desa Palang, As’ad, mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai respons atas masih minimnya jumlah kapal nelayan yang memiliki sertifikat resmi.
“Di Desa Palang terdapat sekitar 200 kapal nelayan yang belum memiliki izin. Hanya sembilan kapal yang sudah mengantongi sertifikat,” ujar As’ad saat ditemui di kantornya.
As’ad juga menyoroti kendala teknis yang dihadapi nelayan, khususnya terkait penggunaan aplikasi dalam proses pengajuan perizinan. Banyak nelayan kesulitan memahami prosedur yang harus dijalankan secara digital.
“Oleh karena itu, kami pusatkan proses pengurusan dokumen ini lewat satu pintu di Kantor Desa Palang, agar menghindari praktik calo yang bisa memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Febry Briliandy, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman nelayan terhadap pentingnya sertifikat kapal.
“Berdasarkan data kami, banyak nelayan di wilayah Palang yang belum memiliki dokumen resmi kapal. Ini harus segera dibenahi,” kata Febry.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat kapal sangat penting agar nelayan tidak bermasalah secara hukum saat dilakukan patroli pengawasan di laut.
“Dengan adanya sertifikasi resmi dari Syahbandar, nelayan dapat melaut dengan tenang dan tidak khawatir terkena sanksi,” pungkasnya. (fah)