kabartuban.com — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diperbarui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman pidana penjara. Namun, para pengguna narkotika tersebut akan menjalani proses rehabilitasi.
“Pada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi di pidana, tapi harus direhabilitasi,” ungkap Yusril dikutip dari KOMPAS.com, Rabu (11/12/2024).
Hal ini menurut Yusril lantaran pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban, maka dari itu mereka membutuhkan rehabilitasi dengan binaan dari negara. Cara ini diharapkannya dapat mengurangi permasalahan jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah terlalu banyak.
“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ucapnya.
KUHP yang baru ini, disampaikan olehnya, akan mulai dilaksanakan pada Januari 2026 dengan lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif yang berarti pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi pada aspek penghukuman saja.
“Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” papar Yusril.
Penyusunan KUHP yang baru ini juga telah melalui diskusi panjang dan tidak luput dari perdebatan. Namun, ia yakin jika KUHP baru ini mengakomodasi filosofi hukum yang lebih hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia dan jauh berbeda dengan yang diwarisi Indonesia dari zaman kolonial Belanda. (za)