kabartuban.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban telah mengadakan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Upaya Preventif Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Selasa (11/10/2022).
Acara tersebut dihadiri kurang lebih puluhan peserta dan bertempat di Gedung Lantai III Pemerintah Dearah Kabupaten Tuban serta dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban, I Made Arjana, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Gatot Suharto,, Kepala Seksi Intelijen BNNP Jawa Tengah, Kunarto dan Advokat dari LBH KP. Ronggolawe Tuban, Khoirun Nasihin.
“LBH kami memiliki 8 Advokat dan juga 20 Paralegal yang memberikan bantuan hukum di beberapa wilayah, antara lain, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Sidoarjo, Surabaya, dan Jombang,” ucap Suwarti selaku Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe.
Adapun bantuan hukum litigasi yang diberikan oleh KP Ronggolawe atas perkara pidana ataupun perdata sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 16/2011 yakni memberikan fasilitasi jasa pengacara secara gratis kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Pembukaan KML, Bupati Tuban Dorong Generasi Pramuka Dapat Bantu Pembangunan Daerah
Sedangkan, bantuan non litigasi yang diberikan meliputi penyuluhan hukum, pemberdaayaan masyarakat, konsultasi, mediasi, negosiasi, pendampingan luar pengadilan, drafting dokumen dan penelitian hukum.
“Semua bantuan ini, litigasi ataupun non litigasi diberikan cuma-cuma alias gratis,” ungkapnya dalam sambutannya.
Sementara itu Kepala BNNK Kabupaten Tuban, I Made Arjana juga berharap agar seluruh masyarakat serta stakeholder terkait bekerja sama dalam rangka memerangi narkoba.
“Intinya kita berharap Tuban peredaran gelap narkoba dapat diminimalisir sehingga tercipatalah sumber daya manusia yang bisa bersaing dan dapat memimpin segala lini serta cerdas, pintar dan dapat membawa kesejahteraan kepada kita semua tutupnya,” (hin/dil)