kabartuban.com — Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Mukhlisin, dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh Erimawati Sri Utari, warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp.856 juta. Dalam laporan tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Nur Aziz, pada Senin (16/12/2024).
Usai menjalani pemeriksaan, Utari menjelaskan kepada wartawan bahwa dugaan penipuan ini bermula saat Mukhlisin menawarkan kerja sama dalam proyek pembangunan di Kabupaten Rembang pada September 2022 lalu.
Dalam kerja sama tersebut, korban diminta untuk memberikan modal dana agar dapat melakukan pengerjaan proyek pembangunan jalan padat sebesar Rp.856 juta dan menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan kepada Utari. Namun, hingga proyek selesai, uang dengan jumlah fantastis tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Mukhlisin.
“Awalnya saya diajak kerja sama untuk mengerjakan proyek jalan padat. Saya dijanjikan uang saya akan dikembalikan saat proyek sudah selesai. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan, bahkan nomor telepon saya diblokir, jadi tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada tanggung jawab dan itikad baik, maka saya laporkan ke Polisi,” ungkap Utari.
Menurut keterangan dari Korban, Mukhlisin bahkan sempat membawa nama Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, untuk meyakinkannya, sehingga Korban percaya dan tergiur pada kerja sama yang ditawarkan.
“Tak hanya membawa nama Bupati, terlapor ini juga sempat menjanjikan keluarga menjadi penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) juga,” tambahnya.
Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, Utari dan suaminya telah mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, keduanya justru tak mendapatkan respon baik dari Terlapor.
Kuasa hukum Utari, Nur Aziz, menyebutkan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Awal mulanya, Terlapor mengajak kerja sama di PT milik rekanan terlapor bernama PT Pandhawa Lima. Lalu, Pelapor diminta untuk memberi modal dengan jumlah total Rp.800 juta. Namun, uang itu tidak digunakan untuk proyek kerja sama itu,” jelas Aziz.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Ikadin Tuban itu, Terlapor awalnya berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tapi ketika Pelapor menagihnya, Mantan Sekdes tersebut justru marah lalu memblokir nomor WhatsApp Pelapor.
“Terlapor menjanjikan mau mengembalikan uang tersebut dan Pelapor mau menunggu. Namun, saat Pelapor menagihnya, Terlapor malah marah dan memblokir nomor telepon pelapor,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pengaduan sudah kami terima. Saat ini sedang tahap penyelidikan dan ditangani Unit Pidek Satreskrim Polres Tuban,” tutup AKP Dimas. (fah/za)