Menpan-RB Usulkan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim ke Kemenkeu

kabartuban.com — Atas usulan perubahan gaji hingga tunjangan Hakim yang diajukan sebelumnya oleh Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, kini formula perubahan gaji hingga tunjangan Hakim telah diusulkan sesuai dengan harapan MA, Selasa (08/10/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta, dikutip dari Antaranews.

“Karena ini belum diputus (persentasenya), formulanya sesuai dengan harapan dari MA. Sudah kami buat formula dan sudah kami kirim ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin,” ungkap Anas.

Setelah mendapat arahan tersebut, Anas menandatangani pengajuan perubahan gaji hingga tunjangan Hakim. Hingga saat ini Kemenpan-RB Tengah mengkoordinasikannya bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan menyesuaikannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas juga Kementerian Setneg.

“Kemarin sore kami komunikasi dengan Wakil Ketua MA dan kami komunikasi dengan Setneg dengan tim di SDM MA,” tambahnya.

Harapannya, proses yang akan dijalani nanti tidak terlalu lama untuk menghasilkan formula baru tentang perubahan gaji hingga tunjangan Hakim di seluruh Indonesia.

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dikatakan oleh Anas juga telah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemenpan-RB.

Diketahui sebelumnya dari Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial MA, Suharto bahwasanya terdapat delapan poin perubahan yang diajukan kepada Kemenpan-RB berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Empat dari delapan poin tersebut diajukan oleh Kemenpan-RB ke Kemenkeu, ya itu meliputi gaji pokok diusulkan naik 8-15 persen, uang pensiun naik 8-15 persen, tunjangan jabatan naik 45-70 persen dan tunjangan kemahalan. Sementara 4 usulan ma lain yang belum diakomodasi oleh Kemenpan-RB meliputi fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan dan honorarium percepatan penanganan perkara.

Namun setelah melalui beberapa proses oleh Kemenkeu, usulan Kemenpan-RB yang disepakati hanyalah tiga usulan, yaitu gaji pokok, pensiun dan tunjangan jabatan. Untuk tunjangan kemahalan masih akan diperjuangkan pada waktu lain dengan cara yang lain. (za)

Populer Minggu Ini

Jelang Ramadan 1447 H, Harga Sembako di Tuban Terkendali

kabartuban.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah...

Viral Dugaan Ganti Pelat Dinas di SPBU Tuban, Penyaluran Pertalite Disetop 7 Hari

kabartuban.com – Sebuah video viral yang memperlihatkan kendaraan dinas...

Upah Belum Cair, Pekerja Kebersihan Vendor SIG Tuban Mogok Kerja

kabartuban.com - Sebanyak 105 karyawan kebersihan PT Stumbun Raya...

Proyek Jalan Depan SMAN 1 Rengel Tuai Kritik, Polisi Temukan Kekurangan Pengaman

kabartuban.com - Proyek overlay jalan provinsi di Kecamatan Rengel,...

Diduga Kebocoran LPG, Rumah Warga di Jenu Terbakar

kabartuban.com - Sebuah rumah milik Sanipan, warga Dusun Jabung,...

Artikel Terkait