Miras Es Moni Picu Cekcok Maut di Palang, Seorang Nelayan Tewas Dikeroyok Teman Sendiri

kabartuban.com – Suasana santai di sebuah warung di Dusun Karanggagung Timur, Desa Karanggagung, Kecamatan Palang, berubah mencekam pada Senin (3/11/2025) sore. Empat orang yang tengah menenggak minuman keras jenis Es Moni tiba-tiba terlibat pertengkaran yang berujung maut. Seorang nelayan bernama H(43) tewas setelah dikeroyok teman-temannya sendiri.

Menurut keterangan kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat tiga orang, yakni A (30), D (42), merupakan sama-sama warga karangaggung dan F (19) merupakan warga Karanganyar, tengah menenggak minuman keras di warung milik seorang warga berinisial A di Karanggagung Timur. Tak lama kemudian, korban H (43) datang ke warung tersebut.

Diduga karena sama-sama dipengaruhi alkohol, korban dan salah satu pelaku berinisial A terlibat cekcok mulut. Pertengkaran itu memanas hingga akhirnya A dan D memukul korban secara bergantian menggunakan tangan kosong. Tak berhenti di situ, pelaku F yang berada di lokasi juga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Para pelaku dan korban semuanya dalam kondisi mabuk. Tidak ada dendam sebelumnya, hanya karena salah paham saat sama-sama terpengaruh miras,” ujar Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto.

Korban sempat tergeletak di lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa pulang ke rumahnya oleh salah satu pelaku, A, bersama beberapa warga. Namun, setibanya di rumah, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

H diketahui merupakan warga Dusun Karanggagung Timur, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Sementara itu, salah satu pelaku sempat kabur dan akhirnya ke esokan harinya D menyerahkan diri ke Polsek Palang dan kemudian di serahkan ke satreskrim polres Tuban unit Pidum atau Jatanras. Dan kedua pelaku berinisial F dan A diamankan warga bersama aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam konferensi pers, pelaku A mengaku tak memiliki dendam terhadap korban. Ia mengaku tersulut emosi setelah menenggak Es Moni.

“Dia menarik baju saya sampai sobek. Kami sama-sama emosi dan akhirnya saling pukul,” ucapnya.

“Saya tidak punya dendam apapun,” tambahnya. (fah)

 

Populer Minggu Ini

Polres Tuban Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Investasi Bodong, Sidang Ditunda Sepekan

kabartuban.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lirin...

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Tangani Keluhan BBM bermasalah, 57 Persen Kasus Tuntas

kabartuban.com - Pertamina Patra Niaga bergerak cepat merespons laporan...

Motor Brebet, Antara Klaim dan Kompensasi Pertamina

kabartuban.com - Daripada mesin mbrebet (red; ngadat), mending isi...

Parkiran Kebonsari kian Lesu, Pemkab Tuban Putar Arah Hidupkan Kembali Terminal Wisata Kebonsari

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berupaya menghidupkan kembali...

Bengkel Mitra Pertamina Diserbu Warga Usai Ada Kebijakan Penanggungan Biaya Kerusakan Karena Pertalite

*Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Bengkel Mitra Pertamina di...
spot_img

Artikel Terkait