Miras Es Moni Picu Cekcok Maut di Palang, Seorang Nelayan Tewas Dikeroyok Teman Sendiri

kabartuban.com – Suasana santai di sebuah warung di Dusun Karanggagung Timur, Desa Karanggagung, Kecamatan Palang, berubah mencekam pada Senin (3/11/2025) sore. Empat orang yang tengah menenggak minuman keras jenis Es Moni tiba-tiba terlibat pertengkaran yang berujung maut. Seorang nelayan bernama H(43) tewas setelah dikeroyok teman-temannya sendiri.

Menurut keterangan kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat tiga orang, yakni A (30), D (42), merupakan sama-sama warga karangaggung dan F (19) merupakan warga Karanganyar, tengah menenggak minuman keras di warung milik seorang warga berinisial A di Karanggagung Timur. Tak lama kemudian, korban H (43) datang ke warung tersebut.

Diduga karena sama-sama dipengaruhi alkohol, korban dan salah satu pelaku berinisial A terlibat cekcok mulut. Pertengkaran itu memanas hingga akhirnya A dan D memukul korban secara bergantian menggunakan tangan kosong. Tak berhenti di situ, pelaku F yang berada di lokasi juga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Para pelaku dan korban semuanya dalam kondisi mabuk. Tidak ada dendam sebelumnya, hanya karena salah paham saat sama-sama terpengaruh miras,” ujar Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto.

Korban sempat tergeletak di lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa pulang ke rumahnya oleh salah satu pelaku, A, bersama beberapa warga. Namun, setibanya di rumah, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

H diketahui merupakan warga Dusun Karanggagung Timur, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Sementara itu, salah satu pelaku sempat kabur dan akhirnya ke esokan harinya D menyerahkan diri ke Polsek Palang dan kemudian di serahkan ke satreskrim polres Tuban unit Pidum atau Jatanras. Dan kedua pelaku berinisial F dan A diamankan warga bersama aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam konferensi pers, pelaku A mengaku tak memiliki dendam terhadap korban. Ia mengaku tersulut emosi setelah menenggak Es Moni.

“Dia menarik baju saya sampai sobek. Kami sama-sama emosi dan akhirnya saling pukul,” ucapnya.

“Saya tidak punya dendam apapun,” tambahnya. (fah)

 

Populer Minggu Ini

“Jaga Dapur MBG” Diluncurkan di Tuban, Negara Libatkan Warga Awasi Dapur Makan Gratis

kabartuban.com - Pemerintah mulai memperketat pengawasan program Makan Bergizi...

Hotel Beroperasi Tanpa SLF, DPRD Tuban Siap Panggil Manajemen Lynn dan Dorong Penindakan

kabartuban.com - Aktivitas operasional Lynn Hotel Tuban menuai sorotan....

Dapur MBG di Plumpang Sempat Masuk Daftar Lelang BRI, Pengelola Geram: “Ini Mencemarkan Nama Baik”

kabartuban.com - Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Tuban Disorot, Eks Anggota DPRD Berstatus Tahanan Kota

kabartuban.com - Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten...

Akreditasi Turun, RSUD dr Koesma Dikejar Target 100% Rekam Medis Elektronik dalam 3 Bulan

kabartuban.com - Status akreditasi RSUD dr Koesma Tuban resmi...

Artikel Terkait