Polres Tuban Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Investasi Bodong, Sidang Ditunda Sepekan

kabartuban.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri urung digelar. Persidangan yang semestinya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (4/11/2025) itu terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, yakni Polres Tuban, belum siap hadir.

Keterlambatan ini disebut karena Polres baru menerima relaas panggilan sidang pada Jumat (31/10/2025), hanya beberapa hari sebelum sidang dijadwalkan.

“Kami baru menerima relaas Jumat lalu. Karena Sabtu dan Minggu libur, sehingga kami baru bisa menyiapkan berkas Senin kemarin, jadi waktunya sangat mepet, untuk menyiapkan semua administrasi juga butuh waktu” ujar Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto saat dikonfirmasi.

Atas kondisi tersebut, Polres Tuban mengajukan permohonan penundaan, yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim. PN Tuban memastikan sidang akan digelar ulang pada Selasa (11/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

“Termohon tidak hadir dalam persidangan karena masih menyiapkan materi persidangan,” jelas Humas PN Tuban, Rizky Yanuar, membenarkan penundaan tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martiono, menyayangkan absennya pihak kepolisian dalam sidang perdana itu. Menurutnya, alasan ketidakhadiran termohon tidak masuk akal mengingat surat panggilan telah dikirim sejak 28 Oktober.

“Alasannya ini Absurd sekali. Ini menunjukkan ketidaksungguhan mereka menghadapi gugatan ini,” kata Wahabi melalui pesan singkat.

Ia menilai penundaan tersebut memperlihatkan bahwa pihak kepolisian terkesan mengesampingkan gugatan kliennya.

“Biar masyarakat yang menilai. Kami kecewa karena mereka tidak datang,” tegasnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini dilayangkan lantaran Lirin Dwi Astutik merasa dirugikan dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikannya hingga Rp1,5 miliar. Namun, kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Polres Tuban tanpa alasan yang dianggap jelas oleh pihak pelapor.

Penundaan sidang ini pun menambah sorotan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Kini, semua mata tertuju pada pekan depan apakah Polres Tuban benar-benar siap menghadapi gugatan yang menyeret nama Kapolres hingga Kapolri di meja praperadilan. (fah)

Populer Minggu Ini

Bangun Deso Dipertanyakan, Jalan Rusak di Dusun Selang Diperbaiki Swadaya Para Remaja

kabartuban.com - Jalan penghubung Dusun Selang, Desa Jadi, Kecamatan...

Ratusan Warga Tuban Pilih Berpisah di Tengah Ramadan hingga Lebaran

kabartuban.com - Di saat suasana bulan suci Ramadan hingga...

Razia Balap Liar di Tuban: 71 Motor Disita dan di Tilang, Pelaku Dihukum Dorong Kendaraan 4 Kilometer

kabartuban.com - Aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta,...

Kiai Idris Djamaluddin, Membangun Misi Dakwah dan Keberlangsungan Tradisi Keilmuan Pesantren di Masyarakat

Lamongan - Perjuangan Ulama di Jawa Timur untuk mengejawantahkan...

Air Mata AMT Tuban Pecah, Aksi Mogok Berujung Buntu, Dua Rekan Tetap Dipecat

kabartuban.com - Harapan ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) di...

Artikel Terkait