kabartuban.com — Pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL (25), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Tuban di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, pada Minggu (10/11/2024). Penangkapan pelaku berlangsung tegang lantaran pelaku sempat masuk ke dalam area perusahaan Solusi Bangun Indonesia (SBI), memanjat atap gedung, lalu terjatuh dari pohon dengan ketinggian sekitar 8 meter sebelum akhirnya tertangkap oleh aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menduga terdapat aktivitas transaksi narkoba di sekitar area tersebut.
“Awalnya kami mendapat informasi akan ada transaksi di jembatan Dynamix. Setelah tiba di lokasi, kami melihat pelaku turun dari kendaraan di depan perusahaan SBI,” ungkap Harjo, Rabu (13/11/2024).
Setelah menyadari keberadaan para anggota polisi, pelaku langsung melarikan diri ke dalam area perusahaan SBI. Petugas pun meminta izin kepada pihak keamanan perusahaan untuk melakukan pencarian di dalam area tersebut.
“Kami sudah mendapat izin dari pihak sekuriti, tapi pelaku sempat menghilang. Tidak lama kemudian, pihak sekuriti melaporkan bahwa ada seseorang yang terjatuh dari atap gedung,” paparnya.
Petugas keamanan SBI kemudian mengamankan pelaku, sementara petugas kepolisian melanjutkan pencarian barang bukti (BB) di lokasi kejadian.
“Pihak keamanan perusahaan yang lebih dulu menangkap pelaku, dan kami menemukan barang bukti berupa sabu serta sebuah ponsel yang disembunyikan di atas plafon,” jelas Harjo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,42 gram, satu bungkus tisu bekas galon, plastik bening, dan sebuah telepon genggam. AKP Harjo menambahkan bahwa pelaku diduga merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba.
“Dia sempat ditahan di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fah/za)