kabartuban.com – Wisata Pantai Sumur Pawon yang terletak di Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban telah resmi ditutup permanen oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Penutupan tempat wisata ini memunculkan kontroversi lantaran pengelola wisata tersebut, Kabul, memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kepala Desa (Kades) Mentoso, satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 3 warga ke Polsek Jenu atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabul melalui kuasa Hukumnya, Andy Prayogo, mengungkapkan bahwa pada saat itu tanggal 14 Desember 2024 pihak Desa menggelar rapat yang membahas penutupan Wisata Pantai Sumur Pawon sekaligus pelantikan pengurus baru Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dengan dihadiri oleh Kades, Perangkat Desa, Pengurus BPD, Pengurus Pokdarwis, serta perwakilan para warga yang berjumlah kurang lebih 50 orang.
“Dalam rapat tersebut, terkesan sepihak tanpa adanya musyawarah dengan warga,” ungkap Andy Prayogo.
Selanjutnya, dari hasil rapat tersebut Kades setempat mengambil keputusan agar Wisata Pantai Sumur Pawon ditutup permanen. Kemudian, Kades Mentoso memberikan solusi yang menurut Kabul merugikannya sebagai Pengelola Wisata tersebut.
“Solusi tersebut berbunyi, untuk dilakukan bagi hasil dari kolam renang di Pantai Sumur Pawon dengan bagian 50% pelapor dan 50% untuk Pemdes dengan catatan, Kabul tidak boleh ikut dalam pengelolaan kolam renang,” papar Andy.
Solusi dari Kades Mentoso ini langsung ditolak oleh Kabul karena merasa dirugikan atas keputusan yang diambil dengan alasan pihaknya lah yang membangun kolam renang dan menyewa lahan parkir di wilayah tersebut dengan uang pribadinya.
“Pak Kabul setuju, Mas, untuk dikeluarkan dari struktur baru Pokdarwis, dengan catatan uang pembangunan kolam renang dan sewa tanah parkir dikembalikan Pemdes senilai sekitar Rp.300 juta,” ucapnya.
Selain keputusan penutupan tempat wisata, Eko Hariyanto yang merupakan Kades Mentoso juga memutuskan bahwa para pemilik barang-barang yang ada di wisata tersebut diminta untuk mengosongkan barang miliknya dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dikosongkan, barang tersebut akan diambil alih.
“Putusan tersebut tidak masuk akal, Mas, yang mana barang milik Pak Kabul itu semuanya bersifat permanen, seperti kolam renang dan masih banyak sebagainya,” ungkap Andy.
Dikatakan oleh Kuasa Hukum itu, pada saat dilakukan rapat, terlapor memegang selembar dokumen yang kemudian ditunjukkan kepada para peserta rapat.
“Dalam dokumen tersebut berisikan bahwa Kabul, yang sebagian Ketua Pokdarwis yang lama, dituduh telah menerima dana CSR dari PT PJB sebesar kurang lebih Rp.100 juta, padahal Pak Kabul di situ ia sebagai keamanan di Pokdarwis. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengamatan oleh Kuasa Hukum, rupanya Kabul tidak menerima uang secara tunai sejumlah Rp.100 juta. Selanjutnya, komunikasi pun dilakukan dengan pihak CSR. Namun, mereka hanya memberikan dalam bentuk barang serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp.10 juta. Penyataan ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pihaknya.
Lebih lanjut, atas tuduhan tersebut Kabul merasa dipermalukan di depan umum lantaran ia tidak merasa menerima bantuan dari PT PJB Tanjung Awar-Awar, Jenu, Tuban. Tak terima atas tuduhan tersebut, Kabul memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Jenu.
“Dalam hal ini, kami melaporkan 3 warga yang bernama Sampurno, Srianto, Suswanto, kemudian Kepala Desa Mentoso, Eko Hariyanto dan Ahmad Agung selaku Anggota BPD Desa Mentoso,” terangnya lagi.
Dengan ini, tiga warga tersebut dituntut atas Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 lantaran telah menutup akses Wisata Pantai Sumur Pawon secara sepihak tanpa melalui musyawarah Desa dan izin Pemerintah Desa.
“Kemudian, Kades dan Anggota BPD dituntut dalam Pasal 301 ayat (1 -2) KUHP,” jelasnya
Andy menambahkan, hingga saat penutupan Wisata Pantai Sumur Pawon dan aksesnya dengan alasan hilangnya sapi milik warga belum menemukan titik temu karena pengambilan keputusan yang sepihak. (fah/za)