kabartuban.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani Tuban berhasil mengungkap kasus penebangan liar dengan menggunakan modus penanaman porang di wilayahnya yaitu di Kabupaten Gresik.
Kronologi kejadian tersebut berawal saat Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) bersama dengan Anggota Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Tuban tengah melaksanakan patroli hutan pada Jumat, (9/9/2022).
Dalam patroli tersebut, setidaknya petugas menemukan 7 pohon jati dan 18 pohon berjenis Sonorbit yang ditebang secara liar. Total bukti yang telah dikumpulkan oleh petugas terdapat 27 batang pohon dengan volume 1,417 M3 dan Sonorbit sebanyak 43 batang dengan volume 1,47 M3.
Penebangan secara liar tersebut terjadi di Petak 92f Klas Hutan TKLR tahun tanam 1999 yang masuk wilayah administratif Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pakah, Kabupaten Gresik pada wilayah kerja Perum Perhutani RPH Panceng BKPH Kranji.
Administratur/KKPH Tuban, Miswanto, membeberkan setelah dilakukannya penyelidikan diduga pelaku perusakan dilakukan oleh Petani Porang bernama Sholahuddin (39) yang berdomisili di Desa Wotan Rt 05/RW 02, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
“Setelah Petugas (KRRPH dan Polhutmob) bertemu dengan terduga pelaku tersebut bahwa lokasi terjadinya perusakan hutan akan digunakan untuk lokasi pembuatan gudang tempat hasil panan porang,” pungkasnya.
Baca juga : Polres Tuban Berhasil Ringkus Dua Pengedar Pil Double L di Sukolilo
Berdasarkan dokumen yang dimiliki KPH Tuban, Miswanto menjelaskan bahwa pada tahun 2020 pernah ada surat usulan uji coba tanaman porang (PLDT) dengan nomor 01/LMDH-WA tanggal 19 Maret 2020 perihal uji coba tanaman porang (PLDT) dipetak 92f seluas 0,25 Ha dari petani bernama Arif Dika Mahendra yang beralamat di Desa Wotan Rt 05/RW 02, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Dalam dokumen tersebut juga terdapat surat persetujuan Administratur/KKPH Tuban nomor 422/052.2/PSDH/Tbn/Divre/Jatim tanggal 30 April 2020 perihal Uji Coba Tanaman Porang di Petak 92i seluas 0,25 Ha RPH Panceng BKPH Kranji yang ditujukan kepada Arif Dika Mahendra.
“Namun sejak diterbitkan surat persetujuan tersebut KPH Tuban tidak pernah mendapat laporan kegiatan demplot tanaman Porang apalagi pengalihan pemegang izin dari Arif Dika Mahendra kepala Sholahuddin,” imbuhnya.
Ditegaskan kembali, bahwa KPH Tuban tidak membuat perjanjian kerjasama Tanaman Porang karena sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengajuan Proposal Kerjasama Tanaman Porang dari LMDH Arif Dika Mahendra. Dalam proses pelaksanaan demplot atau Uji Coba Tanaman Porang KPH Tuban belum pernah meminta biaya.
“Kasus ini akan kami proses secara hukum supaya ada efek jera,” tutupnya. (hin/dil)