kabartuban.com — Dalam memperingati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar konferensi pers terkait capaian hasil kinerja Kejaksaan Negeri Tuban dalam penanganan tindak pidana khusus (Pidsus). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tuban pada Senin (09/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kejari Tuban memaparkan hasil kinerjanya, khususnya di bidang penyidikan kasus dalam tindak pidana khusus.
Pada hal ini terdapat tiga perkara, yang pertama yaitu perkara tindak pidana khusus terhadap pengadaan anjungan pelayanan mandiri desa tahun 2021. Kemudian, yang kedua adalah tindak pidana khusus dugaan penyalahgunaan keuangan pada kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri. Sedangkan yang terakhir, tindak pidana dugaan pada pekerjaan pembuatan Biopori Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 di Kabupaten Tuban.
“Untuk penuntutan ada dua perkara. Perkara Pidsus terhadap pengadaan anjungan pelayanan mandiri desa tahun 2021 atas nama Terdakwa Eko Wahyudi. Yang kedua, perkara Pidsus pengadaan anjungan pelayanan mandiri desa atas nama terdakwa Ali Mahmudi,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo.
Selanjutnya, Kejari Tuban telah melakukan eksekusi atas dua perkara. Pertama, eksekusi terhadap terpidana atas nama Budi Utomo bin Kasnan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan uang APBDES yang sebelumnya diserahkan pada Tim pelaksana kegiatan tahun 2016-2019, pada Desa Gunung Kejaman, Kecamatan Widang Tuban.
“Dan yang kedua, kami telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhamad Sulistiyo bin Abdul Mukhid, pada perkara Tipikor dana kas Desa Sambungrejo, Kecamatan Pelumpang, Tuban pada tahun 2020,” lanjutnya.
Dikatakan oleh Imam, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis dalam mengurangi atau menekan angka korupsi di Kabupaten Tuban, meliputi langkah tindakan preventif pencegahan, yaitu dengan melakukan kegiatan sosialisasi menyangkut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bidang Intel. Juga tindakan regresif atau penindakan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana khusus dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kegiatan yang terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum.
“Terakhir, dengan cara memperbaiki tata kelola, baik administrasi maupun pengelolaan keuangan melalui bidang datuk, dengan melakukan pendampingan terkait dengan perbaikan-perbaikan pengelolaan administrasi keuangan ataupun dengan tertanggung jawab pengingatnya,” paparnya.
Disinggung soal kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus yang sudah di tangani oleh Kejari, Kasi Pidana Khusus kejari Tuban, Yogi Nathanael Christanto menyebutkan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh pihaknya sekitar Rp.1,2 miliar terhitung dalam kurun waktu satu tahun ini.
“Dalam tahun ini, Kejari Tuban menangani Pidsus ini memang ada peningkatan. Dari yang tahun lalu kami cuman mengani dua kasus Tipikor, pada tahun ini terdapat 4 kasus yang sedang ditangani,” ujar Yogi.
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Kejari Tuban untuk menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi, sekaligus memberikan informasi transparan kepada publik mengenai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan sepanjang tahun. (fah/za)