Masalah Persyaratan Wabup, KPUD Verifikasi Perbaikan

kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban tengah melakukan verifikasi berkas perbaikan bakal calon Wakil Bupati dari pasangan incumbent. Perbaikan berkas bakal calon Wakil Bupati Tuban tersebut terkait adanya persoalan administrasi, yaitu perbedaan  penulisan nama dalam ijazah SMA dengan nama yang tertera dalam KTP.

Dukumen iajazah dan KTP merupakan bagian dari persyaratan bakal calon. Dalam ijazah SMA tertulis Noor Nahar, sedangkan di KTP yang bersangkutan tertulis Noor Nahar Hussaein. Pembenahan nama ini menjadi suatu keharusan, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ditemui di kantornya, Senin (10/8/2015), Kasmuri menyatakan, “Di KPUD Tuban sudah tidak ada persoalan, berkas perbaikan sudah kita terima dan sekarang dalam masa verifikasi sampai tanggal 14 Agustus mendatang,” tutur Ketua KPUD Kabupaten Tuban tersebut.

Menurutnya, tahapan perbaikan di KPU mulai tanggal 4 s.d 7 agustus 2015, kemudian pada tanggal 8 s.d 14 Agutus adalah tahapan verifikasi berkas perbaikan tersebut, sebelum akhirnya nanti akan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus mendatang.

Ditanya terkait aturan yang berlaku jika dimungkinkan verifikasi berkas perbaikan itu tidak lolos, Kasmuri tidak mau memberikan keterangan pasti, “Tidak usah mengandai – andai lah mas, biarkan KPUD bekerja dulu, kita lihat saja nanti,” jawabnya.

Hingga saat ini, KPUD tengah melakukan verifikasi bersama tim, antara lain kepolisian, kejaksaan, Dinas Pendidikan, dan Kementrian Agama Tuban.

Jika nantinya perbaikan dokumen tersebut tidak sah dan dinyatakan tidak lolos, maka Pemilukada di Tuban pada 9 Desember mendatang terancam gagal. Pasalnya, jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi bakal calon, maka KPU tidak bisa menetapkan bakal calon tersebut sebagai calon pada 24 Agustus 2015 mendatang.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Tuban hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar di KPUD Tuban. Jika salah satunya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan pencalonannya dinyatakan gagal, maka hanya ada satu calon, dan Pemilukada tidak bisa dilangsungkan pada 9 Desember mendatang. Sesuai peraturan KPU, maka Pilkada harus ditunda pada 2017. (im)

Populer Minggu Ini

Kecelakaan di Jalan Tuban-Widang, Lima Orang Luka-luka Akibat Tabrakan Toyota Rush dan Truk Tronton

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tuban–Widang,...

Tingkatkan Kompetensi Tukang, Pabrik Semen Tuban Gelar Pelatihan dan Kunjungan Edukatif

kabartuban.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak perusahaan...

Lansia Ditemukan Gantung Diri di Gubuk Ladang Jagung di Tambakboyo

kabartuban.com – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia...

Merasa Tak Dianggap, Warga Kerek Aniaya Ayah Kandung hingga Pingsan

kabartuban.com – Seorang pria di Desa Padasan, Kecamatan Kerek,...

Polres Tuban Ringkus 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2025

kabartuban.com - Dalam menjaga kemanan dan kenyamanan di Bumi...
spot_img

Artikel Terkait