Masalah Persyaratan Wabup, KPUD Verifikasi Perbaikan

kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban tengah melakukan verifikasi berkas perbaikan bakal calon Wakil Bupati dari pasangan incumbent. Perbaikan berkas bakal calon Wakil Bupati Tuban tersebut terkait adanya persoalan administrasi, yaitu perbedaan  penulisan nama dalam ijazah SMA dengan nama yang tertera dalam KTP.

Dukumen iajazah dan KTP merupakan bagian dari persyaratan bakal calon. Dalam ijazah SMA tertulis Noor Nahar, sedangkan di KTP yang bersangkutan tertulis Noor Nahar Hussaein. Pembenahan nama ini menjadi suatu keharusan, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ditemui di kantornya, Senin (10/8/2015), Kasmuri menyatakan, “Di KPUD Tuban sudah tidak ada persoalan, berkas perbaikan sudah kita terima dan sekarang dalam masa verifikasi sampai tanggal 14 Agustus mendatang,” tutur Ketua KPUD Kabupaten Tuban tersebut.

Menurutnya, tahapan perbaikan di KPU mulai tanggal 4 s.d 7 agustus 2015, kemudian pada tanggal 8 s.d 14 Agutus adalah tahapan verifikasi berkas perbaikan tersebut, sebelum akhirnya nanti akan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus mendatang.

Ditanya terkait aturan yang berlaku jika dimungkinkan verifikasi berkas perbaikan itu tidak lolos, Kasmuri tidak mau memberikan keterangan pasti, “Tidak usah mengandai – andai lah mas, biarkan KPUD bekerja dulu, kita lihat saja nanti,” jawabnya.

Hingga saat ini, KPUD tengah melakukan verifikasi bersama tim, antara lain kepolisian, kejaksaan, Dinas Pendidikan, dan Kementrian Agama Tuban.

Jika nantinya perbaikan dokumen tersebut tidak sah dan dinyatakan tidak lolos, maka Pemilukada di Tuban pada 9 Desember mendatang terancam gagal. Pasalnya, jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi bakal calon, maka KPU tidak bisa menetapkan bakal calon tersebut sebagai calon pada 24 Agustus 2015 mendatang.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Tuban hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar di KPUD Tuban. Jika salah satunya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan pencalonannya dinyatakan gagal, maka hanya ada satu calon, dan Pemilukada tidak bisa dilangsungkan pada 9 Desember mendatang. Sesuai peraturan KPU, maka Pilkada harus ditunda pada 2017. (im)

Populer Minggu Ini

Seorang Pria Meninggal Dunia Setelah Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah

kabartuban.com – Warga Desa Megarsari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban...

Pengelola Wisata Pantai Sumur Pawon Laporkan Kades Mentoso atas Keputusan Penutupan Sepihak

kabartuban.com – Wisata Pantai Sumur Pawon yang terletak di...

KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor yang Bertobat

kabartuban.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto,...

Para Pemuka Agama Sambut Baik Kegiatan Bebersih Tempat Ibadah oleh Kemenag Tuban

kabartuban.com – Kementerian Agama (Kemenag) Tuban mengadakan kegiatan bersih-bersih...

Operasi Lilin 2024 Digelar Polres Tuban untuk Pengamanan Nataru

kabartuban.com – Dalam rangka persiapan menjelang Hari Natal 2024...
spot_img

Artikel Terkait