kabartuban.com — Enam orang tersangka sindikat judi online atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kamis (12/12/2024).
“Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU,” ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon dikutip dari ANTARAnews.
Dua tersangka kasus ini merupakan warga Banyuwangi, yaitu MAS (22) dan MWF (18) berperan sebagai promotor pada akun-akun judi secara daring. Tugas mereka adalah menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi melalui berbagai platform di media sosial.
Sebagai penyedia rekening, ada STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya. Dua warga Jakarta Barat yaitu EC (43) dan ES (47) turut berperan sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok agar jejak keuangan dari hasil judi daring tersebut samar.
“Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi dari mulai dari promosi hingga pencucian uang,” lanjut Charles.
Berdasarkan informasi dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu, dana yang diperoleh dan telah ditampung di rekening tersangka dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Kemudian, secara terorganisir dana hasil kejahatan tersebut dikonversi ke mata uang asing guna menyamarkan asal usulnya.
“Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian daring dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum,” ucap Charles.
Berbagai barang bukti atas kasus ini telah berhasil diamankan oleh Polda Jatim, meliputi uang tunai lebih dari Rp.4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT dan sebuah slip transfer.
Dengan ini Polda Jatim menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Karena bukan hanya merugikan diri sendiri, judi online juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukuman berat. (za)