kabartuban.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil mengamankan 18 Pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu akhir September hingga pertengahan bulan November. Keberhasilan tersebut merupakan upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, Rabu (13/11/2024).
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan Petugas Satreskoba Polres Tuban, pihaknya berhasil menguak sebanyak 13 kasus, meliput 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus pil LL, 3 kasus pil Y, dan 1 kasus pil KR.
“Dari pengungkapan tersebut, kita amankan 18 orang pelaku yang semuanya berkelamin laki-laki,” ungkap Oskar.
Dalam hal ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,05 gram sabu yang terbagi dalam 4 kasus. Pertama, tersangka berinisial PW, warga Kecamatan Plumpang dengan barang bukti 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 gram, 1 sekrup narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram. Motif pengedaran kali ini dilakukan dengan cara diranjau di tepi jalan dekat SPBU.
Kemudian, yang kedua, tersangka berinisial M, warga Kabupaten Jombang dengan barang bukti 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram. Barang tersebut diedarkan dengan cara diranjau di tepi jalan Kecamatan Triwulan, Mojokerto. Setelah itu yang ketiga, tersangka berinisial N warga Kecamatan Jenu, Tuban dengan barang bukti 1 klip sabu dengan berat 0,14 gram. Barang tersebut diedarkan hanya kepada orang yang dikenal oleh tersangka.
“Dan kasus sabu yang terakhir berinisial HZ, warga Kecamatan Menganti, Gersik dengan membawa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram. Barang ini diedarkan hanya kepada orang yang dikenalnya,” lanjut Kapolres Tuban.
Selanjutnya, pada kasus pil ekstasi terdapat 1 kasus dengan barang bukti seberat 6,88 gram, dan terdapat dua tersangka yang berinisial FF dan MA. Keduanya berasal dari Surabaya, dengan barang bukti sebanyak 15 pil ekstasi dengan berat 6,88 gram dan diedarkan dengan cara di ranjau dibawah tiang listrik depan minimarket.
Dalam Kasus Pil LL terdapat 4 kasus dengan total 2901 butir. Tersangka pertama berinisial M, warga Kecamatan Jenu, Tuban dengan barang bukti 130 butir pil LL, Pelaku mengedarkan kepada orang yang dikenalnya. Kedua, tersangka berinisial R, warga Kelurahan Kebonsari, Tuban dengan membawa barang bukti sebanyak 33 butir pil LL, dan 10 butir pil LL yang disita oleh saksi, Ahmad Nur Kholis.
“Yang ketiga, tersangka berinisal YB, warga asal Lamongan, dengan membawa barang bukti 893 butir pil LL, mengedarkan dengan cara langsung mendatangi rumahnya, dan yang keempat tersangka berinisial AG dan RF dengan barang bukti 1,835 butir,” ucap Oskar.
Pada kasus pil Y terdapat 3 kasus. Pertama, tersangka berinisial Z dan M dengan barang bukti 160 butir pil Y. Kedua, tersangka berinisial E dan D dengan barang bukti 935 butir pil Y.
“Terakir, tersangka berinisial PA dengan barang bukti 10 butir pil Y dan 8 butir jenis pil Y disita dari Fatkhur,” paparnya lagi.
Dan yang terakhir, kasus pil karnopen. Dalam hal ini, terdapat 1 kasus dengan tersangka berinisial S dan B dan barang bukti narkotika golongan l bukan tanaman, jenis pil karnopen sebanyak 260 butir dengan berat 148,2 gram, diedarkan melalui paket JNT.
Disampaikan oleh Oskar, dalam kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 144 ayat 1 subs 122 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliyar ditambah 1/3.
“Kemudian, untuk yang pil, tersangka kita jerat Pasal: 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan Ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar,” pungkasnya. (fah/za)