kabartuban.com – Polres Tuban tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan nisan di kompleks makam Sunan Bonang yang diduga merupakan bagian dari cagar budaya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa pihak, serta viral di platform media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexsander, menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya pada dasarnya berkaitan dengan peristiwa yang sama, meski dilaporkan oleh dua pelapor yang berbeda satu dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren FKPP dan satu lainya dari masyarakat pribadi.
“di Polda pun juga ada laporan masuk terkait hal serupa. Intinya peristiwanya sama, sehingga saat ini kami masih memeriksa keterangan dari masing-masing pelapor dan mengumpulkan dokumen terkait keberadaan nisan-nisan sebagai mana yang dilaporkan,” terang Dimas.
Menurutnya, inti laporan tersebut adalah adanya dugaan perusakan karena nisan asli diganti dengan yang baru.
“Dalam pengaduannya disebut perusakan karena nisan asli dianggap hilang, sementara faktanya terdapat pergantian nisan. Nah, ini yang sedang kami teliti, apakah masuk ranah pidana atau tidak,” jelasnya.
Dimas menegaskan, penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan saksi, termasuk pelapor, pengurus makam, ahli, hingga pihak cagar budaya.
“Kami ingin memastikan dulu fakta-faktanya. Setelah lengkap, baru bisa diputuskan apakah ditingkatkan ke penyidikan atau justru tidak ditemukan unsur pidana,” tambahnya.
Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat dan media sosial, Dimas meminta semua pihak tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Kami upayakan maksimal. Masyarakat jangan terprovokasi. Kalau memang ada tindak pidana, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut saat ini laporan yang masuk baru menyebut satu nama sebagai terlapor, yakni Habib Hussein Ba’agil.
“Kita masih dalami dulu perkara ini, Jangan sampai muncul ujaran kebencian antar kelompok.” pungkas Dimas. (fah)