kabartuban.com – Untuk memenuhi kebutuhan hidup 8 orang anaknya, Masyhur pria berusia 50 tahun warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap usai kedapatan nekat menyimpan belasan klip sabu siap jual.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa pelaku sengaja menjual sabu karena masalah ekonomi termasuk untuk menafkahi keluarganya namun dengan memilih jalan yang salah sehingga harus mendekam di penjara.
“Pelaku ini punya 8 anak sehingga kebutuhan ekonominya banyak, namun caranya salah karena dengan melakukan pekerjaan melawan hukum,” jelasnya.
Dilansir dari beritajatim.com, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Janteh Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Saat digeledah, di dalam kamarnya dan ditemukan menyimpan 18 klip sabu dengan berbagai ukuran yang siap diedarkan.
“Petugas menemukan 18 klip sabu siap edar dari rumah pelaku,” tambahnya.
Baca juga : Korban Tewas Leptospirosis di Jatim Jadi 9 Orang, Terbanyak di Pacitan
Baca juga : Sorotan Jokowi soal Pro Kontra Putusan Pemilu Ditunda
Diketahui belasan klip tersebut juga sudah dikelompokkan sesuai dengan harga edar yakni Rp 200 ribu dan Rp 150 ribu dengan sabu ukuran kecil. Selain itu juga terdapat sabu seberat 3,20 gram yang disimpan pelaku.
“Jadi belasan klip itu ditaruh didalam dompetnya dan akan dijual ke pembeli. Dari BB yang ditemukan, beberapa klip ditaruh di dalam kantong bertulis Rp 200 dan Rp 150 ribu,” tambahnya.
Akibat perbuatan, kini pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.