Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri: Kita Nyatakan untuk Ditahan di Rutan Mabes Polri

kabartuban.com – Kepolisisn Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yaItu pada 19 Agustus 2022.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri, ” kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/09/2022).

Dikutip dalam laman kompas.com, Putri Candrawathi alias PC sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan PC usai penetapan tersangka karena kemanusiaan.

Baca Juga: Wabah PMK Melandai, Pemkab Tuban Lakukan Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan Besok

Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi Kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi, baru saja kami mendapat laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polri melakukan sejumlah pencegahan terkait status tersangka Putri. Salah satunya dengan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryono menyampaikan bahwa terdapat beberapa alasan yang membuat PC tidak di tahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga memiliki balita,” ujar Agung Budi Maryono saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat.

Agung juga menyampaikan alasan lainnya karena suami PC, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

“Ya, kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan,” ujar Agung.
Saat ini, Perkasa Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak dai rumah dinas Ferdy Sambo yang bertempat di Duren tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Selain PC, empat tersangka lainnya itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat dari Polri.

Selain itu ada dua ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. (nat/dil)

Populer Minggu Ini

Masuk Tahap Penyidikan , Kasus Dua Kades di Tuban Diduga Ada Ketidaksesuaian Hukum

kabartuban.com -- Kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi,...

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...
spot_img

Artikel Terkait