Putusan MK Jadikan Potensi Bumbung Kosong di Tuban Mengecil

kabartuban.com — Potensi bumbung kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Tuban diduga tidak akan terjadi lantaran masih terdapat dua partai politik dengan total 9 kursi di DPRD yang belum memberikan surat rekomendasi maju menjadi Calon Bupati (Cabup).

Hal tersebut dapat diketahui lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membacakan sidang putusan nomor 60/PPU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Glora, MK dalam pertimbangannya menyatakan pasal 40 ayat 3 undang-undang Pilkada inkonstitusional mengubah syarat pengusungan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak 2024.

Salah satu isi dari putusan MK pada poin C adalah Kabupaten/Kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 5 ribu – 1 juta jiwa diperbolehkan mengusung Calon Bupati/Walikota apabila partai atau gabungan partai politik (Parpol) tersebut memperoleh suara sah setidaknya 7,5%. Sementara itu, Kabupaten Tuban memiliki jumlah DPT lebih dari 9 juta.

Aditya Halindra Faridzky sebagai salah satu calon bupati yang akan diusung kembali setelah memborong rekomendasi dari Parpol dan memiliki posisi yang sangat kuat dalam persaingan Pilkada Tuban. Namun, dalam putusan ini pada Pilkada 2024 Parpol yang sebelumnya merupakan minoritas dan tidak memiliki kursi di legislatif, apabila Parpol tersebut memiliki masa yang kuat dalam hal ini dapat memiliki kesempatan untuk mengusung calon untuk maju di Pilkada.

Sementara itu di sisi lain masih terdapat dua Parpol, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Nasional Demokrat (Nasdem) yang belum menurunkan rekomendasi pada Pilkada 2024 Kabupaten Tuban dan masih memiliki kesempatan untuk mengusung calon sendiri.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP, Andhi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan rekomendasi dari DPP pada hari Kamis, (22/08/2024).

“insya Allah hari Kamis depan DPC diundang DPD untuk penyerahan rekomendasi DPP, tunggu hari Kamis nggih,” ungkap Andhi saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (21/08/2024).

Andi menambahkan bahwa DPC PDIP telah menjalin komunikasi pada seluruh Parpol. Sedangkan dari fraksi Partai Nasdem hingga saat berita ini diunggah masih belum memberi tanggapan terkait hal ini.

Di sisi lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawwaroh saat dikonfirmasi oleh wartawan dari media kami mengungkapkan bahwa dari pihak KPU Tuban masih menunggu arahan dari KPU RI.

“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan MK,” jelasnya.

Ia juga menanggapi perihal bumbung kosong di Pilkada Tuban, agar menunggu pendaftaran dimulai. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Bukti Rekaman Kasus Penipuan Rp.4,2 Miliar Diungkap dalam Sidang

kabartuban.com -- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan...

Polres Tuban Dalami Penerapan Pasal dan Kontraktor pada Kasus Perusakan Pagar di Mlangi

kabartuban.com -- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres...

Dinilai Sebabkan Kasus Kemalingan, Wisata Pantai Sumur Pawon Jenu Ditutup Warga

kabartuban.com -- Wisata Pantai Sumur Pawon yang terletak di...

Video Viral Sejoli Bermesraan di Tempat Umum Tuai Atensi Kepala Satpol PP Tuban

kabartuban.com -- Ramai diperbincangkan sepasang muda mudi bermesraan di...

KPU Tuban Umumkan Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada 2024

kabartuban.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban melaksanakan rapat...
spot_img

Artikel Terkait