kabartuban.com – PT Pertamina (Persero) pada 3 Agustus 2022 lalu telah resmi menaikan tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga tersebut merupakan BBM jenis nonsubsidi.
Dikutip dari halaman resminya, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/Mem/2020 menyatakan sebagai berikut.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” bunyi pengumuman tersebut, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Buka Festival Selayang Plumpang, Bupati Berharap Dapat Jadi Event Nasional
Sejatinya, penyesuaian harga tiga jenis BBM non subsidi itu menjadi menjadi kewenangan Pertamina, dengan mempertimbangkan tingginya harga minyak mentah dunia saat ini yang diketahui masih betah bertengger di atas US$ 100 per barel.
Pantauan kabartuban.com di salah satu SPBU di Kabupaten Tuban, penetapan untuk harga Pertamax Turbo mencapai Rp17.900, Dexlite Rp17.000, Pertamina Dex Rp10.900.
Sementara itu, untuk harga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite di seluruh Indonesia masih sama yakni Rp 7.650 per liter. Sementara harga Pertamax masih juga di bawah keekonomian atau Rp 12.500 per liternya.
Menurut Edy salah satu pegawai di SPBU Sleko Tuban mengungkapkan jika antrean Pertalite masih sering terjadi pada saat pagi hari dan sore hari.
“Antrean masih sering mengular ketika pagi hari dan sore hari karena memang kalau pagi jamnya orang mau berangkat kerja dan sekolah, sedangkan kalau sore hari orang-orang mau pulang langsung mengisi bensin,” paparnya saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022) (hin/dil)