kabartuban.com – Sebagai upaya memperbaiki program Corporate Social Responsibility (CSR), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk mengadakan lokakarya Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kegiatan yang digelar di Kecamatan Merakurak tersebut juga menggandeng Institute for Research and Empowerment (IRE) Jogja, Selasa (18/11/2014).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 tokoh masyarakat, dari 26 desa yang berada di ring satu pabrik. Dalam kesempatan tersebut, para tokoh desa diminta untuk memberikan masukan kepada perusahaan terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan perusahaan kepada masyarakat selama ini. Sehingga, kedepan dana CSR perusahaan bisa lebih tepat sasaran.
Kabiro Bina Lingkungan Semen Indonesia, Hery Kurniawan dalam sambutannya mengungkapkan, lokakarya kerjasama antara SI dengan IRE tersebut diikuti oleh 26 desa yang berada diring satu perusahaan. 26 desa tersebut berada di Kecamatan Merakurak, Kerek, dan Kecamatan Jenu. ”Memang kegiatan ini baru kita fokuskan pada desa yang masuk ring satu perusahaan,” terangnya.
”Kedepan kita dengan IRE juga akan melakukan pendataan kepada 26 desa yang ada disekitar perusahaan, by name by adress mana yang kategori miskin, sedang, dan kaya. Sehingga, kedepan CSR kita akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator IRE Jogja, Ashari, mengatakan, UU Desa akan segera dijalankan. Diperkirakan pada tahun 2015 UU tersebut sudah berlaku diseluruh Indonesia. Jika sudah diberlakukan desa akan lebih mandiri, karena akan ada dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) perdesa sekitar satu milyar rupiah.
”Pada undang-undang tersebut telah mengamanatkan bahwa satu desa, satu rencana. Sehingga, pihak ketiga seperti perusahaan jika ingin berkontribusi kepada desa tersebut harus terintegrasi dan tidak tumpang tindih anggaran,” pungkasnya. (al/im)