kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban, melalui Unit Jatanras, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi selama bulan suci Ramadan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima pelaku, dua di antaranya merupakan residivis.
Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, mengungkapkan bahwa dua pelaku berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan datang ke Tuban untuk melakukan aksi kejahatan. Mereka adalah N (42), warga Kabupaten Lombok Tengah, dan S (39), warga Kabupaten Lombok Barat. Kedua pelaku diketahui telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“N adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk tahanan. Ia beraksi bersama S, yang berperan sebagai sopir saat menjalankan aksinya,” ujar Ipda Rudi, Selasa (25/3/2025).
Polisi berhasil menangkap keduanya setelah melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang sesuai dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kedua pelaku akhirnya dibekuk di SPBU Sleko, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain melakukan aksi pencurian, N juga bekerja sebagai nelayan di Kecamatan Palang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap.
Selain menangkap dua pelaku asal NTB, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian rumah kosong lainnya yang melibatkan tiga pelaku lain.
Dua pelaku, AH (39), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, dan MK (41), warga Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, merupakan spesialis pencurian rumah kosong. AH merupakan residivis yang telah terlibat dalam lima kasus pencurian dan pernah ditangkap dalam kasus narkoba.
“Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, kami menangkap AH. Kemudian, pukul 03.00 WIB menjelang sahur, kami menangkap MK di rumahnya masing-masing,” ungkap Ipda Rudi.
Sementara itu, pelaku lainnya, MS (32), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Rengel, melakukan pencurian dengan mengincar rumah korban yang ditinggal sholat. Polisi menangkap MS di rumahnya setelah memeriksa rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan pada 14 Maret 2025.
Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dua kasus di Kecamatan Plumpang dan Tuban dikenakan Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, kasus di Kecamatan Rengel dikenakan Ayat 1 ke-3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan rumah, terutama saat bepergian atau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. (fah)