Solidaritas Hakim Indonesia Tuntut Jokowi Revisi Perpres No. 5 Tahun 2013

kabartuban.com — Setelah lebih dari 11 tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian, Solidaritas Hakim Adhoc bergabung dalam gerakan Solidaritas Hakim Indonesia guna mendesak revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc.

Mereka bersama-sama mendesak Presiden Joko Widodo agar memperhatikan kesejahteraan para hakim di penghujung purna tugasnya.

“Hakim Adhoc juga memiliki nasib yang tidak jauh berbeda dengan para Hakim Karir,” ujar Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc, Dr Ibnu Anwarudin di Jakarta, dikutip dari Antaranews, Kamis (03/10/2024).

Aksi cuti bersama yang dilakukan ribuan Hakim Pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI ini ditujukan untuk menggugat peningkatan kesejahteraan Hakim yang terabaikan dalam 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Selanjutnya, ribuan Hakim yang tergabung dari seluruh wilayah di Indonesia itu juga berencana untuk menggelar aksi damai pada tanggal 7-11 Oktober 2024 nanti di Jakarta.

Selain Hakim Karir di lingkungan Pengadilan umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha dan Pengadaan Militer, dalam aksi Solidaritas Hakim Indonesia ini juga turut didukung oleh ratusan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh Nusantara.

“Kami berharap Presiden Jokowi dapat meninggalkan legacy positif di mata penegak hukum, khususnya para hakim ini,” ungkap Ibnu Anwarudin.

Ia beranggapan jika Hakim Karir menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, maka Hakim Adhoc juga dapat melakukan tuntutan revisi terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak dan Fasilitas Hakim Adhoc yang telah lebih dari 11 tahun tidak pernah mendapatkan penyesuaian.

Sementara itu, salah satu Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten turut angkat suara.

“Aksi ini sebagai upaya mengetuk itikad pemerintah memperhatikan kesejahteraan Hakim Adhoc telah dilakukan secara simultan sejak beberapa tahun terakhir,” ucapnya.

Berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan Hakim Adhoc juga telah dilakukan oleh aksi yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Adhoc (FORSHA) dengan berdialog bersama IKAHI dan Mahkamah Agung. Tak lupa, mereka juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden, Komisi III dan Menkopolhukam. Namun, upaya-upaya yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir itu diungkapkannya tidak membuahkan hasil hingga saat ini.

Diungkapkannya juga bahwa saat ini Hakim Adhoc di Indonesia memiliki gaji yang tidak tetap dari pemerintah, mereka juga hanya mendapatkan tunjangan kehormatan yang nilainya bervariasi tergantung tingkat pengadilan, belum lagi nilai tersebut masih harus dipotong dengan pajak penghasilan. (za)

Populer Minggu Ini

HUT TNI ke-79, Dandim 0811/Tuban Utamakan Kepentingan Rakyat

kabartuban.com -- Dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

OJK Jatim Ungkap Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Wilayahnya

kabartuban.com -- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur (OJK...

Kemenkop UKM Tunjuk PT Surveyor Indonesia Lakukan Verifikasi Lapangan

kabartuban.com -- Sebagai anggota Holding Badan Usaha Milik Negara...

Prakiraan Cuaca Kabupaten Tuban Minggu, 6 Oktober 2024

kabartuban.com -- Pada akhir pekan setelah hari yang penuh...

Hari Jadi ke-731, Pemkab Tuban Selenggarakan Pagelaran Wayang Kulit

kabartuban.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar Pagelaran Wayang...
spot_img

Artikel Terkait