kabartuban.com – Menjelang puncak arus mudik Lebaran, kondisi jalan Ringroad yang menghubungkan Desa Tunah, Kecamatan Semanding, dengan Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, mengalami banyak kerusakan. Namun, ketidakjelasan status jalan tersebut menjadi kendala dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbaikannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, saat dikonfirmasi di Gedung Korpri, menjelaskan bahwa perbedaan tahap pengerjaan jalan menjadi faktor utama dalam penentuan tanggung jawab perbaikan. Ia mengungkapkan bahwa tahap pertama pembangunan jalan dilakukan oleh pemerintah daerah, sementara tahap kedua dan ketiga ditangani oleh pemerintah pusat.
“Karena setiap tahap dikerjakan oleh pihak yang berbeda, maka tanggung jawab perbaikannya juga tidak sama,” ujar Budi.
Saat ini, Pemkab Tuban tengah berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) terkait proses serah terima jalan dari pemerintah pusat ke daerah dan sebaliknya. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan di kemudian hari.
Terkait kerusakan jalan yang dapat menghambat kelancaran arus mudik, Budi memastikan bahwa perbaikan akan segera dilakukan. Mengingat waktu Lebaran yang semakin dekat, perbaikan tidak bisa menunggu selesainya proses serah terima jalan karena akan memakan waktu lama. (fah)