Suami Menganggur, Ibu di Ngawi Nekat Edarkan Sabu Demi Hidupi Dua Anaknya

100
Foto: Tersangka kasus pengedaran sabu di Ngawi

kabartuban.com- Suami menganggur, seorang ibu berinisial NW (22) dua orang anak warga Ngawi kota harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus mengedarkan sabu dan pil koplo.

“Jadi tersangka seorang perempuan diamankan saat transaksi narkoba jenis sabu dan pil koplo,” ujar Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy

Dari pengakuan tersangka Hendry mengatakan bahwa pelaku nekat mengedarkan sabu untuk menghidupi kedua anaknya yang masih kecil dan kini suaminya tengah sepi pekerjaan sehingga menganggur.

“Jadi pengakuan tersangka nekat jual narkoba untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil dan sang suami menganggur tidak bekerja,” ungkap Hendry

Atas dasar kemanusiaan Hendry mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan karena memiliki dua orang anak kecil. Tersangka diwajibkan untuk melapor.

“Jadi karena kemanusiaan tersangka punya dua anak masih kecil sehingga tidak kita tahan namun wajib lapor,” jelasnya.

Hendry menambahkan selain mengamankan NW, pihaknya juga mengamankan lima tersangka dalam waktu 9 hari, sehingga total tersangka yang telah diamankan mulai tanggal 23-31 Agustus ada 6 orang.

Baca Juga: Revitalisasi Alun-Alun Tuban Telan Anggaran Rp1,9 M, Pantai Boom Belum Masuk RAB

“Total ada enam orang yang ditetapkan tersangka pengedar narkoba. Selain NW kemudian ada lima tersangka lainnya yakni berinisial ABS (19), AP (26), MBA (21), AF (19), dan ES (46) semua warga Ngawi kota,” tambah Hendry.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Ngawi AKP Saefudinuri menyebutkan bahwa dari enam tersangka pihanya menyita barang bukti 2.414 butir pil koplo. Selain itu ada juga jenis Trihexyphenidy/Holi dan Tramadol serta sabu seberat 1,07 gram.

“Total dari enam tersangka kami menyita 2.414 butir pil koplo dan obat lain serta sabu 1,07 gram,” ungkap Saefudinuri.

Pengedar pil koplo akan dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutupnya. (nat/mel)

/