Tak Puas Putusan Hakim, Penasihat Hukum Mbah Darmi Ajukan Banding

kabartuban.com – Usai menggelar aksi damai untuk mendukung kasus Mbah Darmi, kini pada Senin (10/06/2024), penasihat hukum terdakwa (Mbah Darmi) mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid.B/2024/PN Tbn, tanggal 4 Juni 2024.

“Kami memandang Pengadilan Negeri Tuban telah kehilangan rohnya, marwahnya. Putusan terhadap Mbah Darmi sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar Nang Engki Anom Suseno, selaku Penasihat Hukum Terdakwa kepada awak media.

Nang Engki menjelaskan, dalam kasus Mbah Darmi tidak ada upaya mengungkap kebenaran materil, seolah-olah hanya formalitas. Dengan adanya banding ini, Pengadilan Tinggi diharapkan dapat membaca dan mengungkap kebenaran yang belum terungkap. Engki yakin jika kebenaran materil itu terungkap, karena ini hanya perkara keluarga antara bibi dan ponakannya.

“Apakah pantas, ketika bibi memberikan pendidikan dan pengajaran dengan memukul tanpa niatan menyakiti, harus diganjar pidana? Dalam agama, Rasul juga mengajarkan, jika mendidik dengan kata-kata tidak berhasil, maka diperbolehkan memukul dengan niatan tidak menyakiti,” tambahnya.

Nang Engki meyakinkan, bahwa dengan adanya banding ini Mbah Darmi akan bebas, karena dari awal, ketika Pengadilan Negeri Tuban mengkaji perkara dan memeriksa kebenaran materil di persidangan, Engki yakin bahwa tindakan Mbah Darmi akan dibenarkan oleh hukum. Namun, faktanya Pengadilan Negeri Tuban belum melakukan hal tersebut.

Memang, dalam pasal memukul itu sama dengan penganiayaan, tetapi hukum memberikan ruang. Perlu dilihat dulu memukul dalam konteks apa. Kalau memang memukul dalam unsur pembelaan, itu dapat dibebaskan.

Juru bicara Hakim, Riski Anwar, membuka suara dalam kasus Mbah Darmi menanggapi pernyataan dari pihak penasihat hukum Mbah Darmi.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan KUHP, Majelis Hakim pada saat setelah membacakan putusan telah menyampaikan hak-hak terdakwa,” pungkasnya.

Dalam hal ini, hak untuk mengajukan banding berdasarkan ketentuan KUHP tetap terbuka bagi terdakwa, namun harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan oleh KUHP.

“Perkara ini sudah diperiksa oleh Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri, dan tentunya Hakim juga memeriksa berdasarkan hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ujar Riski. (fah/zum)

Populer Minggu Ini

Langit Tuban Akan Alami Variasi Cuaca pada Sabtu, 29 September 2024

kabartuban.com -- Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban akan mengalami variasi...

Target Kunjungan Wisatawan Belum Tercapai, Disbudpar Jatim Gencarkan Promosi

kabartuban.com -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah...

Hutang Jatuh Tempo Negara Capai Rp.800 Triliun, Kemenkeu Siapkan Strategi Pelunasan

kabartuban.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengungkapkan rencana...

Langit Bulan Oktober Akan Dihiasi Berbagai Fenomena Astronomi

kabartuban.com -- Oktober 2024 akan menjadi bulan yang istimewa...

Mendagri Keluhkan Banyak Pemda yang Boros Pergunakan Anggaran

kabartuban.com -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian...
spot_img

Artikel Terkait