Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro, Begini Penjelasannya

kabartuban.com – Bulan Muharram, atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, adalah bulan pertama dalam kalender Islam. Pada bulan ini, sebagian masyarakat Jawa meyakini adanya larangan untuk mengadakan acara pernikahan. Namun, benarkah larangan ini ada dalam syari’at Islam?

Kata “Suro” berasal dari “Asyura,” yang dalam bahasa Arab berarti sepuluh, merujuk pada tanggal 10 Muharram. Nama bulan Suro ini menjadi lebih populer dibandingkan bulan Muharram. Dalam penanggalan Jawa, bulan Suro dianggap keramat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

Selain itu, bulan Muharram atau Suro juga dianggap sebagai bulan suci bagi kaum Muslimin, sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 36:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu) dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah 36)

Rasulullah SAW juga bersabda tentang kesucian empat bulan mulia, yang berbunyi:

“Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia). Tiga berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan al-Muharram, lalu Rajab (yang selalu diagungkan) Bani Mudhar, yaitu antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam kajian syari’at Islam sendiri, tidak ada larangan khusus yang tidak memperbolehkan menikah di bulan Suro atau Muharram. Menghindari menikah di bulan Muharram lebih merupakan sebagai penghormatan kepada bulan yang mulia bagi orang muslim, sehingga menghindari mengadakan perayaan.

Sebagaimana dikutip dari detik.com, menurut Masrukan Maghfur dan Ahmad Hafid Safrudin dalam publikasi ilmiah berjudul “Pantangan Melakukan Perkawinan pada Bulan Suro di Masyarakat Adat Jawa Perspektif Hukum Islam,” bulan Suro dianggap keramat dan terdapat banyak larangan di dalamnya, termasuk menggelar acara pernikahan.

Larangan menikah di bulan Suro ini dipercayai dan dihormati oleh masyarakat Jawa karena merupakan bagian dari adat istiadat yang telah turun-temurun dari nenek moyang. Dalam mitos disebutkan bahwa melanggar adat ini bisa mendatangkan kesialan, sehingga masyarakat enggan untuk melanggar.

Adat ini merujuk pada tradisi leluhur yang disampaikan secara lisan melalui cerita dan petuah. Praktik-praktik leluhur inilah yang menjadi sumber utama ajaran adat. Dalam kepercayaan Islam-Jawa, ada kombinasi antara ajaran Islam dan kepercayaan Jawa kuno. Masyarakat Islam-Jawa pun masih mempertahankan beberapa kebiasaan kejawen yang sudah ada sebelum kedatangan Islam.

Mitos yang mengiringi larangan menikah di bulan Suro juga terkait dengan peristiwa sejarah, seperti pembunuhan Nabi Ibrahim oleh Raja Namrud pada tanggal 13 Suro. Kepercayaan ini menyebabkan masyarakat Islam-Jawa menghindari kegiatan sakral selama bulan Suro.

Bulan Suro dianggap sangat mulia dan sakral, sehingga masyarakat merasa tidak pantas untuk melakukan kegiatan besar seperti pernikahan atau hajatan. Masyarakat Jawa meyakini bahwa bulan Suro adalah bulan untuk acara keraton, sedangkan orang biasa sebaiknya menghindari kegiatan tertentu. Larangan menikah di bulan Suro bukan karena bulan tersebut membawa petaka, tetapi karena kemuliaannya yang luar biasa bagi masyarakat Jawa. (fah/zum)

Populer Minggu Ini

Sekolah Rakyat Akan Dibangun, Puluhan Petani Mondokan Tuban Terpaksa Siap Tersingkir

kabartuban.com - Puluhan petani penggarap di Kelurahan Mondokan, Kecamatan...

Proyek Bronjong di Sugiharjo Dikeluhkan Warga: Material Sisa Menumpuk, Sungai Terancam Tersumbat

kabartuban.com - Proyek pembangunan bronjong di Desa Sugiharjo, Kecamatan...

Satreskrim Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Kabel, Sebagian pelaku Karyawan Perusahaan

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil...

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Sebanyak 73 Personil Diterjunkan

kabartuban.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar...

DPMPTSP Tuban Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan Nilai 99,03

kabartuban.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Artikel Terkait