kabartuban.com – Untuk Meningkatkan Pengetahuan, Keahlian dan sikap serta melaksanakan tugas dengan profesional, kemarin (16/3) di Gedung Korpri Komplek Pendopo Kridho Manunggal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban menyelenggarakan Diklat Teknis Peningkatan Kompetensi Bagi 30 Sekretaris Desa (Sekdes).
“Saat ini tugas Sekdes sangat penting dan semakin, apalagi dengan akan adanya Dana Desa yang mengucur ke semua desa, dengan jumlah yang besar dari anggran APBN,” Kata Plt. Sekretaris Daerah Kebupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si saat dikonfirmasi Bhirawa.
Diklat yang diselengarakan di di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BKD di Jalan Patimura ini akan dilaksanakan hingga lima hari kedepan. Tanggung jawab yang besar tersebut harus disikapi dengan perencanaan dan pengelolaan yang tepat dan cermat dengan selalu tertib administrasi sehingga penggunaan dana benar-benar bisa di pertanggung jawabkan.
“Keberadaan Sekdes memegang peranan yang sangat penting untuk penataan administrasi di desa, sebagai salah satu faktor yang mempunyai nilai tersendiri untuk mewujudkan kemajuan desa,” Terang Budi yang juga Kepala Bappeda Pemkab Tuban ini.
Tuntutan transparansi anggran harus dapat diwujudkan, terutama diera keterbukaan informasi sekarang ini yang menuntut tidak ada yang ditutup-tutupi dari penggunaan anggran bahkan serupiahpun harus dapat di pertanggung jawabkan.
“Keberhasilan pemerintahan dapat diukur dari baik tidaknya pemerintahan desa, karena pemerintahan desa merupakan ujung tombak dalam pelayanan prima bagi masyarakat. Menjaga hubungan yang baik dengan kepala desa menjadikan pelayanan dan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik,” Himbau Budi Wiyana.
Sementyara itu, Kepala BKD, Drs. Nurhasan, M.Si, saat dikonfirmasi terakit dengan Diklat Teknis Peningkatan Kompetensi Sekdes, yang diikuti 26 Sekdes Laki-laki dan 4 Sekeda Perempuan ini dilatih oleh tenaga pengajar dari Badan Diklat Provinsi Jawa timur dan dinas terkait.
“Harap kami nantinya agar tercipta kesamaan visi dan dinamika pola pikir sekdes demi terciptanya pemahaman pada fungsi dan peran sekdes dalam pelaksanaan otonomi dan fungsi desa. Serta meningkatkan kompetensi dan profesionalitas sekdes,” Kata Drs. Nurhasan, M.Si. (kh)